Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 307 Miliar

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 307 Miliar

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah jaksa penuntut umum mendakwanya menerima gratifikasi senilai Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang beperkara di lingkungan peradilan. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (18/11/2025).

Jaksa menyatakan penerimaan uang terjadi secara bertahap sepanjang periode Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat. Uang tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Jaksa menegaskan bahwa penerimaan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban Nurhadi selaku pejabat negara.

Menurut jaksa, sebagian besar dana gratifikasi diterima melalui rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta sejumlah rekening lain atas nama individu yang ditunjuk untuk menampung aliran dana. Nama-nama tersebut termasuk Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Jaksa merinci bahwa sumber dana mencakup Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, PT Freight Express Indonesia, serta beberapa pihak lainnya.

Jaksa juga mendakwa Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307.260.571.463 dan USD 50 ribu. Uang itu diduga ditempatkan ke berbagai rekening serta digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan. Dakwaan TPPU ini diajukan berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA dengan nilai total sekitar Rp 49 miliar. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, ia kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan baru kasus TPPU yang masih berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya