DPR Sahkan RKUHAP yang Baru, Habiburokhman Ungkap 14 Substansi Perubahan Utama
JAKARTA, LELEMUKU.COM – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna Selasa (18/11/2025), menggantikan KUHAP lama berusia 44 tahun sejak era Presiden Soeharto. Pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani usai laporan Ketua Komisi III Habiburokhman, dengan kesepakatan seluruh fraksi yang hadir, termasuk perwakilan pemerintah. Habiburokhman menekankan RKUHAP merespons tantangan peradilan modern, fokus pada transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan HAM bagi korban, tersangka, dan terdakwa.
RKUHAP dibahas selama enam bulan sejak usul inisiatif DPR pada 18 Februari 2025 dan resmi melalui surpres Presiden Joko Widodo pada Juni, selaras dengan KUHP baru berlaku 2026. Habiburokhman menyatakan setiap pasal dirancang bijaksana untuk menjamin keadilan, termasuk penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional-internasional, penyelarasan nilai restoratif KUHP baru, serta penegasan diferensiasi fungsional antarpenegak hukum seperti penyidik, jaksa, hakim, dan advokat guna tingkatkan profesionalisme.
Ke-14 substansi utama meliputi: (1) penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional; (2) penyelarasan dengan KUHP baru berorientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif untuk pemulihan keadilan dan hubungan sosial; (3) penegasan diferensiasi fungsional dalam penilaian pidana; (4) perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum serta penguatan koordinasi lembaga; (5) penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi termasuk bantuan hukum, peradilan adil, dan perlindungan dari intimidasi; (6) penguatan peran advokat sebagai integral peradilan; (7) mekanisme keadilan restoratif sejak penyelidikan hingga pengadilan; (8) perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, lanjut usia dengan asesmen dan fasilitas ramah; (9) penguatan perlindungan disabilitas di setiap pemeriksaan; (10) perbaikan upaya paksa dengan batas waktu, syarat, dan kontrol yudisial; (11) mekanisme baru seperti pengakuan bersalah kooperatif dengan keringanan serta penundaan penuntutan korporasi; (12) prinsip pertanggungjawaban tindak pidana korporasi; (13) pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi tegas bagi korban dan pihak dirugikan; serta (14) modernisasi peradilan untuk proses cepat, sederhana, transparan, akuntabel. RKUHAP berlaku paling lambat dua tahun pasca-pengundangan. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
