2 Wanita Banggai Dijerat UU Narkotika, Menunggu Jadwal Persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk
LUWUK, LELEMUKU.COM – Dua perempuan berinisial AI (27), warga Bunta, dan YM (32), warga Luwuk Utara, telah diserahkan penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis, 13 November 2025. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa tiga puluh paket terlarang yang diamankan aparat.
Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 13 Juli 2025, mengenai adanya dugaan pengiriman paket narkotika dari wilayah Bunta. AI ditangkap terlebih dahulu ketika sedang mengantre di sebuah mesin ATM di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara. Saat itu, penyidik menemukan dua puluh tiga paket yang diduga berisi narkotika golongan tertentu.
Beberapa hari kemudian, pada Rabu malam, 16 Juli 2025, aparat menangkap YM di kediamannya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket tambahan. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai tiga puluh paket yang telah dikemas dalam plastik kecil.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa paket-paket tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banggai sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai. Setelah proses penyidikan rampung, kedua tersangka kini berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
