Polisi Tangkap Hacker Bjorka asal Minahasa, Diduga Akses Ilegal 4,9 Juta Data Nasabah Bank untuk Pemerasan

Polisi Tangkap Hacker Bjorka asal Minahasa, Diduga Akses Ilegal 4,9 Juta Data Nasabah Bank untuk Pemerasan

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22 tahun) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai hacker 'Bjorka' di balik akses ilegal ke data nasabah bank swasta. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa 23 September 2025 di Desa Totolan, Kakas Barat, setelah penyelidikan selama enam bulan, dan WFT kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus bermula dari laporan salah satu bank swasta terkait akses ilegal ke akun nasabahnya. Pelaku menggunakan akun X (sebelumnya Twitter) @bjorkanesiaa dan @bjorka untuk mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah, lengkap dengan tampilan akun dan pesan langsung ke akun resmi bank. 

"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelas Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, kepada wartawan pada Kamis 2 Oktober 2025.

WFT, yang mengaku sebagai 'Bjorka' sejak 2020, diduga berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Namun, motifnya belum terlaksana karena pihak bank tidak merespons, dan segera melaporkan ke polisi. 

"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tambah Herman.

Penyelidikan mengungkap bahwa WFT aktif di dark web sejak 2020, membeli dan menjual data ilegal termasuk data perbankan, perusahaan kesehatan, dan swasta lain di Indonesia. 

"Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," ungkap Wakil Direktur Siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Barang bukti yang disita termasuk komputer dan handphone WFT, yang berisi berbagai tampilan akun nasabah dan bukti transaksi data di dark web dengan harga puluhan juta rupiah. 

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," lanjut Fian.

Kasubbagpen Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa WFT adalah pemilik akun @bjorka dan @bjorkanesiaa. 

"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," katanya.

WFT kini ditahan di Rutan Salemba dan dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE. 

"Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," tambah Herman.

Penangkapan ini menjadi pukulan bagi jaringan hacker di dark web, dengan polisi berharap dapat membongkar lebih banyak kasus serupa. Hingga Kamis siang, penyidikan berlanjut untuk mengungkap jaringan WFT. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya