Hacker Bjorka Tak Lulus SMK, Belajar IT Otodidak dari Komunitas IT di Media Sosial dan Dark Web

Hacker Bjorka Tak Lulus SMK, Belajar IT Otodidak dari Komunitas IT di Media Sosial dan Dark Web

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Seorang pemuda berinisial WFT (22 tahun) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, ternyata belajar ilmu peretasan secara otodidak dari media sosial dan komunitas online. WFT diduga dalang di balik akun-akun Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, dan Opposite6890 di forum dark web, yang digunakan untuk mengakses ilegal data pribadi dan menjualnya dengan nilai puluhan juta rupiah per transaksi.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkap latar belakang WFT yang mengejutkan: ia bukan ahli IT formal, melainkan hanya anak muda yang tak lulus SMK. 

"Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT, jadi dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial," kata Fian kepada wartawan pada Kamis 2 Oktober 2025.

Aktivitas WFT dimulai sejak 2020, dijalankan sendirian dari rumah di Desa Totolan, Kakas Barat, tanpa pekerjaan tetap. Hari-harinya dihabiskan di depan komputer, mengeksplorasi dark web—bagian tersembunyi internet yang hanya bisa diakses via Tor Browser. 

"Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan," ucap Fian. Polisi melacak jejak digitalnya di forum dark web seperti darkforum. st sejak Desember 2024, di mana WFT berganti nama akun: mulai dari Bjorka, lalu SkyWave, Shint Hunter pada Maret 2025, dan terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025.

Dari sana, WFT belajar mencari uang dengan memperdagangkan data pribadi ilegal, termasuk data perbankan, perusahaan kesehatan, dan swasta di Indonesia. 

"Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," jelas Fian. 

Pengakuannya, sekali transaksi penjualan data bisa bernilai puluhan juta rupiah, tergantung pembeli di dark web. "Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum," tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan bank swasta atas akses ilegal ke 4,9 juta data nasabah, di mana WFT menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk memposting klaim peretasan dan mengirim pesan pemerasan. "Baik, investigasi kami sementara dia melakukan perbuatan pidana ini sendiri, jadi bukan bersama dengan rekannya," tegas Fian, menegaskan WFT beroperasi solo.

WFT ditangkap pada 23 September 2025 dan ditahan di Rutan Salemba, dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi komputer dan handphone berisi tampilan akun nasabah dan bukti transaksi dark web. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya