Tukang Parkir Jakut yang Pukul Pengendara Karena Rp 5.000 Ditangkap di Banten, Ditetapkan Tersangka

Tukang Parkir Jakut yang Pukul Pengendara Karena Rp 5.000 Ditangkap di Banten, Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polisi Resor Metro Jakarta Utara menetapkan seorang tukang parkir berinisial RBG (23) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pengendara motor yang membayarnya hanya Rp 5.000. Pelaku, yang disebut sebagai preman berkedok tukang parkir di Kelapa Gading, telah ditangkap di tempat persembunyiannya di Banten pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Minggu, 28 September 2025. "Sudah tersangka dan sudah kita tahan," katanya singkat. 

RBG dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Insiden ini bermula dari kemarahan pelaku saat menerima uang parkir sebesar Rp 5.000, yang berujung pemukulan terhadap korban di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, di bawah pimpinan Ipda Dwi Prasetyo S.H., berhasil mengamankan RBG sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I Kampung Karet RT 03/07 Nomor 101, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Pelaku mengenakan sweter hitam dan topi putih saat ditangkap oleh petugas berpakaian sipil. RBG terlihat pasrah dan tak berkutik saat dibawa ke mobil polisi. 

Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan warga dan bukti video viral yang menunjukkan aksi kekerasan pelaku.

Kapolda Metro Jaya melalui akun resminya menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas penangkapan ini, menekankan bahwa tidak ada tempat bagi premanisme dan kriminalitas di Jakarta Utara. 

"Bravo dan apresiasi kepada jajarannya dalam hal ini jajarannya Jatanras Jakut dan Satreskrim Jakut," tulisnya.

Ia juga mengajak warga agar tidak ragu melapor ke polsek atau polres terdekat jika menjadi korban pemerasan atau penganiayaan. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya