Tudingan Hengky Yaluwo - Melkior Okaibob Tidak Terbukti, Sengketa Pilkada Boven Digoel Kandas

Tudingan Hengky Yaluwo - Melkior Okaibob Tidak Terbukti, Sengketa Pilkada Boven Digoel Kandas

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Boven Digoel pasca pemungutan suara ulang (PSU), tidak dapat diterima. 

Dalil Hengki-Melkior (Pemohon) yang menyebutkan ada penolakan tujuh orang pemilih karena tidak memiliki formulir model C. Pemberitahuan-KWK meskipun membawa KTP, tidak dijelaskan atau tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.

 “Siapa tujuh pemilih yang ditolak dan di mana locus TPS 06 dan TPS 07 yang didalilkan Pemohon karena tidak dijelaskan kampung dan distrik apa. Tidak pula terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah dan dapat membuktikan bahwa benar terjadi penolakan oleh KPPS,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (10/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hakim Ridwan melanjutkan, Mahkamah justru menemukan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di TPS 026 Kampung Persatuan Distrik Mandobo yang menerangkan ada pemilih yang tidak membawa C. 

Pemberitahuan-KWK, tetapi KPPS meminta pemilih tersebut memperlihatkan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena pemilih itu terdaftar dalam DPT, maka KPPS menyerahkan C. Pemberitahuan-KWK milik pemilih dan dipersilakan untuk memilih.

Hal itu juga terjadi di TPS 013 Kampung Persatuan. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya KPPS terbukti tidak menghalangi pemilih yang datang tanpa membawa formulir model C. Pemberitahuan-KWK.

Karena itu, Mahkamah juga menilai dalil Pemohon mengenai tidak terdistribusikannya C. Pemberitahuan-KWK menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih adalah tidak beralasan menurut hukum. Dalil ini tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Ijazah SLTA Marlinus

Kemudian, sebagaimana pada Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilbup Bovel Digoel yang dimohonkan Paslon Nomor Urut Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah, Mahkamah menjelaskan terdapat fakta hukum yang menyatakan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat, bukan ijazah Strata 1 (S1). 

Penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah oleh Calon Wakil Bupati Marlinus telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait persyaratan pendidikan paling rendah yakni SLTA/sederajat bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

KPU Boven Digoel juga telah melakukan verifikasi terhadap ijazah SLTA/sederajat tersebut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo. Dalam verifikasi administrasi pendaftaran atas Calon Wakil Bupati Marlinus oleh Termohon, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau identitas yang tercantum dalam surat suara.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan pada pokoknya menyatakan Marlinus dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya Termohon melakukan penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel Tahun 2024 tindak lanjut Putusan MK secara tertutup dan dituangkan melalui Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 pada 23 Maret 2025.

Adapun mekanisme dan prosedur penetapan paslon tersebut telah sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025 yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan paslon yang telah memenuhi syarat sebagai paslon. 

Seandanya dalil Pemohon yang menyebutkan KPU Boven Digoel tidak melakukan rapat pleno penetapan paslon, secaa faktual Pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU dan/atau Bawaslu pada saat berlangsungnya tahapan penetapan paslon dimaksud sehingga penyelenggara pemilu tidak dapat memeriksa atau menindaklanjuti hal yang didalilkan oleh Pemohon.

Hasil penetapan perolehan suara masing-masing paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus 12.990 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara. 

Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 5.328 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.(mkri)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya