TNI Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

TNI Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Muhammad Ilham Pradipta (37). 

Kedua prajurit ini berasal dari Detasemen Markas Kopassus dan telah ditahan untuk proses hukum militer, sementara Polda Metro Jaya menangani 15 tersangka sipil lainnya dalam rangkaian kasus ini.

"Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda FH," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). 

"Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus," tambahnya.

Peran Serka N diduga sebagai perantara antara tersangka utama JP, yang termasuk klaster otak penculikan, dengan Kopda FH. Serka N menawarkan 'pekerjaan' kepada Kopda FH dengan imbalan uang, dan memastikan keikutsertaannya dalam aksi. 

Saat penculikan, Serka N memegang korban agar tidak memberontak, kemudian mengambil alih kemudi mobil Fortuner yang membawa Ilham. 

Mereka bergerak ke area persawahan di Bekasi, Jawa Barat, di mana Serka N dan JP membuang korban yang sudah lemas pada Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Kopda FH menerima Rp 95 juta untuk operasional penculikan. Ia mencarikan tim pelaku dan memberitahu lima orang tentang keberadaan Ilham pada Rabu (20/8/2025). 

Setelah Ilham dibawa ke mobil, FH menghubungi JP untuk menyerahkan korban. Keduanya dijanjikan total Rp 100 juta atas keterlibatan mereka, menurut keterangan Pomdam Jaya.

Ilham Pradipta diculik secara acak dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025), berdasarkan kartu nama yang didapat pelaku. 

Motifnya untuk memindahkan uang dari rekening dormant bank ke rekening penampungan. 

Jenazahnya ditemukan tewas di semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025), dengan wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. Polisi tidak menjerat pasal pembunuhan berencana karena niat awal bukan membunuh, melainkan penculikan untuk pemerasan.

Saat ini, total 15 tersangka sipil ditangkap Polda Metro Jaya, sementara Pomdam Jaya memproses dua prajurit ini. 

Polisi masih memburu satu pelaku buron berinisial EG. Kasus ini terbagi dalam klaster aktor intelektual, pembuntutan, penculikan, dan penganiayaan, dengan penyitaan uang Rp 40 juta dari kedua tersangka TNI. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya