Sindikat Bobol Rekening Dormant Pakai Identitas Palsu Satgas Perampasan Aset
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Sindikat pembobolan rekening dormant di Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar yang diungkap Bareskrim Polri pada Kamis (25/9/2025) ternyata mengaku sebagai 'Satgas Perampasan Aset'sebuah identitas palsu yang memanfaatkan lembaga resmi negara untuk menyusup ke sistem perbankan.
Modus ini memungkinkan pelaku mengintimidasi oknum bank untuk mengakses data nasabah dan melakukan pindah dana secara ilegal.
Satgas Perampasan Aset sendiri secara resmi adalah tim khusus di bawah Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Lembaga ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset tanpa harus tunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture), melengkapi sistem hukum pidana Indonesia untuk cegah pelaku korupsi nikmati hasil kejahatannya.
Namun, sindikat ini memalsukan identitas tersebut untuk membobol rekening dormant atay rekening tidak aktif bernilai triliunan rupiah dengan intimidasi petugas Bank BNI di Jawa Barat.
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, melalui Brigjen Pol Helfi Assegaf, ungkap modus eksekusi dilakukan Jumat pukul 18.00 WIB di luar jam operasional, dengan eksekutor mantan teller bank diberi akses User ID Core Banking System oleh oknum kepala cabang.
Dana Rp204 miliar dipindah ke lima rekening penampungan, lalu dicairkan ke valuta asing untuk tutupi jejak. Pengungkapan dimulai laporan transaksi mencurigakan Juli 2025, dengan PPATK bekukan rekening dan sita dana.
Sembilan tersangka ditetapkan: oknum bank AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager); pelaku utama C alias K (mastermind), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank), R (mediator), TT (fasilitator); serta pencucian uang DH (pembuka blokir) dan IS (pemilik rekening). Dua di antaranya terlibat penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Barang bukti sita termasuk 22 ponsel, hard disk, DVR CCTV, mini PC, dan laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat UU Perbankan (15 tahun penjara, denda Rp200 miliar), UU ITE (6 tahun, Rp600 juta), UU Transfer Dana (20 tahun, Rp20 miliar), dan UU TPPU (20 tahun, Rp10 miliar).
Helfi mengimbau masyarakat agar lebih ketat memantau rekening dormant, perbarui data, dan aktifkan notifikasi transaksi, karena 122 juta rekening dormant bernilai triliunan jadi sasaran rawan. Penyelidikan lanjut untuk telusuri jaringan lebih luas. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
