Saksi Paslon 2, Max Richard Funmawi Krey Sebut Perhitungan Ulang di Biak Numfor Sesuai Aturan
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Max Richard Funmawi Krey, saksi Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen untuk Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, dan pleno KPU Provinsi Papua.
Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Max membantah tuduhan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait penggelembungan suara di lima TPS di Biak Kota selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Max Richard Funmawi Krey menceritakan bahwa ketidakcocokan data antara Formulir C.Salinan yang dibacakan KPPS dan data Paslon 2 memicu keributan saat pleno di Distrik Biak Kota. Forum pleno secara lisan menyepakati perhitungan ulang di lima TPS bermasalah diantara TPS 4 Mandala, TPS 1 dan 2 Sorido, TPS 4 dan 5 Fandoi.
"Nah, setelah 5 TPS itu kita hitung, maka yang saya mau sampaikan di sini adalah yang pertama, kesepakatan dari awal memang sudah kita lakukan. Bahwa dari teman-teman yang ada di Paslon 1, maupun kami, maupun Pandis, maupun PPD bahwa kita sepakat untuk membuka. Nah, setelah formulir baru itu ditulis, maka dari kedua Paslon ini saksinya, hanya kami yang menandatangani itu dengan menyetujui. Mereka tidak menyetujui untuk kesepakatan kita di awal tadi,"
Hasil perhitungan ulang dituangkan dalam formulir baru, yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Paslon 2, tetapi ditolak oleh saksi Paslon 1 karena hasilnya berbeda. Max menyatakan bahwa surat suara yang disilang (dianggap rusak) dan tercoblos mayoritas dihitung untuk Paslon 2 karena tanda coblos berada pada nomor 2. Namun, saat kotak suara dibuka, hanya surat suara yang ditemukan, tanpa dokumen lain seperti daftar pemilih.
“Saya tidak melihat detail surat suara yang disilang, tapi memang ada yang disilang dan tercoblos,” ujar Max.
Max menegaskan bahwa pada hari kedua pleno, saat ia hadir, suasana sudah kondusif tanpa intimidasi atau kekacauan seperti yang terjadi pada hari pertama. Ia juga membantah tuduhan dalam rekaman suara tentang penggelembungan suara dan dana, menyebutnya tidak benar dan tidak relevan.
Terkait pengurangan suara Paslon 2 di TPS 004 Fandoi dari 424 menjadi 343 setelah perhitungan ulang, Max merujuk pada bukti PT-153, yang menurutnya membuktikan bahwa tidak semua suara jatuh ke Paslon 2. Mengenai hilangnya C.Salinan, ia menyatakan itu bukan urusannya sebagai saksi, melainkan tanggung jawab PPD.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Biak Numfor, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon, seperti Josef Daud Korwa, melaporkan hilangnya dokumen C.Plano dan daftar hadir di lima TPS Biak Kota, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang akibat surat suara rusak dihitung untuk Paslon 2. Julfikar S. Ali mengungkap kejanggalan di Supiori, Keerom, Sarmi, dan Yapen. Ralf Repasi menuding pengacauan PSU di Yapen oleh Ketua DPR, dan Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi.
KPU Biak Numfor, melalui Joey Nicholas Lawalata, sebelumnya membantah manipulasi, menyatakan penyesuaian data di lima TPS dilakukan untuk melengkapi data pemilih akibat daftar hadir hilang, bukan mengubah suara. Theopilus Ajelo, mantan PPD Biak Kota, menegaskan C.Hasil dan D.Hasil sama, dengan perhitungan ulang berdasarkan kesepakatan pleno. KPU Papua menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bawaslu Papua mencatat rekomendasi Nomor 038, tetapi KPU menjawab keterbatasan waktu dan wewenang menghambat tindak lanjut.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
