Saksi Paslon 2, Benyamin Gurik Sebut Rekapitulasi PSU Pilgub Papua Berjalan Lancar
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Benyamin Gurik, saksi Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen untuk tingkat provinsi di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Biak Numfor, dan Mamberamo.
Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Benyamin menegaskan bahwa proses rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025 berjalan lancar tanpa keberatan signifikan dari saksi Paslon 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Benyamin Gurik menyatakan bahwa rekapitulasi di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Biak Numfor, dan Mamberamo berjalan baik sesuai mekanisme PKPU. Ia menegaskan tidak mendengar catatan kejadian khusus atau keberatan dari saksi Paslon 1 terkait dugaan partisipasi pemilih melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1. Seluruh C.Salinan ditandatangani dan disetujui, disaksikan dan diawasi langsung oleh PTPS,” ujar Benyamin dalam sidang.
Ia mencatat bahwa Paslon 2 memenangkan Kota Jayapura, sedangkan Paslon 1 unggul di Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, dan Mamberamo. Dari 20 TPS di Kota Jayapura yang dianggap bermasalah oleh Pemohon, Benyamin menjelaskan bahwa 11 TPS dimenangkan Paslon 1 dan 9 TPS oleh Paslon 2, dengan semua Formulir C.Hasil Salinan ditandatangani oleh saksi Paslon 1 dan diawasi oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi di Kota Jayapura, tidak ada catatan kejadian khusus yang dibuat oleh KPU berkaitan dengan partisipasi yang melebihi DPT di Kota Jayapura. Di dalam rekapitulasi tingkat Provinsi yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura, tidak ada keberatan saksi yang dibuat oleh Paslon 01 berkaitan dengan penambahan DPTb, DPTK dan sebagainya seperti yang didalilkan dalam Permohonan," kata dia,
Meski ada protes dalam dinamika pleno di Kota Jayapura, protes dihentikan setelah saksi Paslon 2 menyetujui hasil. Saksi Paslon 1 tidak menandatangani hasil pleno karena “penyesuaian data,” tetapi memberikan paraf pada pembetulan data tersebut.
Terkait dugaan politik uang di Kota Jayapura yang dilaporkan Pemohon, Benyamin menyatakan tidak dapat mengonfirmasi karena keterangannya terbatas pada proses rekapitulasi yang disaksikannya langsung.
“Saya hanya bersaksi tentang pleno yang saya hadiri, tidak ada informasi soal politik uang,” tegasnya.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Kota Jayapura, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon seperti Julfikar S. Ali melaporkan kejanggalan di Supiori, Keerom, Sarmi, dan Yapen, termasuk hilangnya suara Paslon 1. Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen C.Plano di Biak Numfor, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang. Ralf Repasi menuding pengacauan PSU di Yapen oleh Ketua DPR, dan Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi.
KPU Papua, melalui Amijaya Halim, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Muhammad Muzni Farawowan dari KPU Kabupaten Jayapura membantah penggelembungan suara di Distrik Kaureh, menegaskan C.Hasil ditandatangani tanpa keberatan. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, tetapi KPU belum merespons secara tertulis.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
