Saksi Paslon 2, Ali Ridwan Patty Sebut Rekapitulasi di Yapen Berjalan Terbuka
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Ali Ridwan Patty, saksi mandat Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen untuk pleno tingkat kabupaten dan provinsi di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Ali membantah tuduhan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait pengurangan atau penambahan suara di Yapen selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Ali Ridwan Patty menyatakan bahwa proses rekapitulasi di Yapen berjalan terbuka dan sesuai mekanisme PKPU. Dari 17 Formulir D.Hasil distrik, 16 ditandatangani oleh saksi kedua paslon, dan 230 Formulir C.Hasil Salinan dari semua TPS juga ditandatangani oleh saksi Paslon 1 dan Paslon 2.
"Saya menyampaikan bahwa saya mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, itu seperti yang saya sampaikan Kabupaten Kepulauan Yapen ada 17 distrik. 16 distrik itu terhadap D.Hasil Distrik atau D.Hasil Kecamatan ditandatangani oleh kedua pasangan calon," kata dia.
Khususnya di Distrik Yapen Barat, Ali menegaskan bahwa rekapitulasi per TPS berlangsung tanpa keberatan. Namun, saksi Paslon 1 menolak menandatangani D.Hasil tingkat kecamatan tanpa memberikan alasan, sehingga masalah ini berlanjut ke pleno kabupaten dan provinsi.
“Proses di Yapen Barat terbuka, tidak ada keberatan, tapi saksi Paslon 1 tidak menandatangani tanpa alasan jelas,” ujar Ali dalam sidang.
Terkait keberatan Paslon 1 tentang dugaan pengurangan atau penambahan suara di tujuh TPS dan 13 TPS lainnya di Yapen, Ali menjelaskan bahwa data KPU, Bawaslu, dan Paslon 2 berkesesuaian. Ia menyatakan bahwa persoalan ini dianggap selesai di tingkat kabupaten karena keberatan tidak terbukti.
“Data kami sama dengan Bawaslu dan Paslon 2, sehingga keberatan Paslon 1 tidak berdasar,” tegasnya.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Yapen, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon, Ralf Repasi, sebelumnya menuding penipuan saksi di Distrik Poom, Yapen, dan pengacauan PSU di Distrik Ampimoi oleh Ketua DPR Yapen, yang membalik meja PPS dan mengancam dengan parang. Julfikar S. Ali melaporkan kejanggalan di Supiori, Keerom, Sarmi, dan Yapen, termasuk hilangnya suara Paslon 1. Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen C.Plano di Biak Numfor, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang. Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi.
KPU Yapen, melalui Hugo Alvian Imbiri, sebelumnya membantah tuduhan penandatanganan formulir kosong di Distrik Poom, menegaskan D.Hasil dihasilkan dari Sirekap setelah rekap selesai. Ia juga menyatakan bahwa tujuh TPS yang diduga melebihi 100 persen partisipasi pemilih tidak terbukti melanggar, bahkan setelah memperhitungkan surat suara cadangan, DPTb, dan DPK.
KPU Papua menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan melalui Surat Nomor 100, tetapi KPU tidak menindaklanjuti karena keterbatasan waktu dan wewenang.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim.(ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
