Saksi Paslon 1, Ralf Repasi Ungkap Kejanggalan di Yapen dan Waropen
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin panas dengan keterangan saksi dari Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.
Ralf Repasi, Direktur Kampanye BTM-CK dan Supervisor Saksi di Kabupaten Kepulauan Yapen serta Waropen, mengungkap dugaan penipuan saksi, hilang dokumen keberatan, dan pengacauan proses oleh Ketua DPR di Distrik Ampimoi.
Sidang daring dan offline untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti dilaporkan Humas MKRI pada Jumat 12 September 2025.
Ralf Repasi menjelaskan bahwa timnya membuat surat keberatan di Kabupaten Yapen yang ditandatangani tiga saksi terkait pelanggaran proses rekapitulasi PSU Pilgub Papua 6 Agustus 2025, tapi KPU tidak menyelesaikannya. Bawaslu bahkan mengeluarkan Surat Nomor 100 yang meminta perbaikan, namun tidak ditindaklanjuti.
"Keberatan kami diabaikan, meski Bawaslu sudah ingatkan," ujar Ralf dalam sidang.
Ia mengaku di Distrik Poom, Yapen, saksi Paslon 1 "ditipu" untuk menandatangani rekapitulasi kosong karena alasan "gangguan sinyal."
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) kemudian membawa hasil ke Serui tanpa verifikasi. Saksi segera membuat laporan ke Bawaslu.
KPU membantah, menegaskan bahwa D.Hasil berasal dari Sirekap setelah semua angka diinput, tapi Ralf menilai ini sebagai bukti manipulasi.
Kasus paling mencolok terjadi di Distrik Ampimoi, di mana PSU hampir batal karena "sikap dari seorang ketua DPR" dan "anggota keamanan" yang mengacaukan proses.
Bawaslu mengonfirmasi pengacauan oleh Ketua DPR Kabupaten Kepulauan Yapen, yang membalik meja PPS dan bilik suara, serta mengancam Bawaslu dan Panwas dengan parang sabel, menyebabkan pemungutan berhenti dua jam.
PSU akhirnya berjalan, dengan hasil Paslon 1 mendapatkan 49 suara dan Paslon 2 mendapatkan 69 suara (dari DPT 309). Saksi menandatangani hasil, tapi Ralf menuduh intervensi ini memengaruhi hasil.
Ralf juga menyinggung keterlibatan Polri, dengan dugaan kerja sama Paslon 2 untuk membuat SIM A dan C gratis di Yapen pada Juli 2025.
Kegiatan dibatalkan setelah viral, tapi oknum polisi diduga mengajak masyarakat memilih Paslon 2 dengan mengangkat tangan simbol dukungan paslon tersebut. "Ini bentuk intimidasi tidak langsung," katanya.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS, termasuk Yapen dan Waropen, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Putusan tersebut mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Pemohon menuding ketidaknetralan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pj Gubernur Agus Fatoni, Bupati Keerom Piter Gusbager, dan intimidasi oknum polisi terhadap penyelenggara pemilu.
KPU Papua membantah, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pihak Terkait menambahkan Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura.
Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan terkait data pemilih, tapi KPU belum merespons secara tertulis. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, dan akan dibahas dalam RPH untuk menentukan kelanjutan perkara atau putusan dismissal pada 10 September 2025.
Saldi Isra, didampingi Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa perkara ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan melibatkan minimal tujuh dari sembilan hakim konstitusi.
"Sidang pengucapan putusan direncanakan 17 September 2025 secara daring, mengingat situasi saat ini tidak memungkinkan menghimpun banyak orang," ujar Saldi.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan telah selesai, tanpa penambahan alat bukti atau inzage, dan meminta semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat merusak integritas MK.
"Kami disumpah untuk memutus seadil-adilnya. Tolong hindari kabar seperti ‘bisa mendekati hakim’ demi menjaga situasi," tegasnya. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
