Saksi Paslon 1, Julfikar Ali Sebut Suara Hilang dan Partisipasi Pemilih Melebihi 100 Persen di 62 TPS
Saksi Julfikar S. Ali, anggota tim tabulasi data dan saksi tingkat provinsi, mengungkap kejanggalan signifikan dalam rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025, termasuk hilangnya suara Paslon 1, penggelembungan suara Paslon 2, dan partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT di 62 TPS di 8 kabupaten/kota.
Sidang untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti dilaporkan Humas MKRI pada 12 September 2025 pukul 08.00 WIB.
Julfikar S. Ali, yang hadir dalam 7 dari 12 hari rekapitulasi provinsi (9-20 Agustus 2025), menyatakan menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil (TPS) dan D.Hasil (distrik).
Di Kabupaten Supiori, TPS 1 Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, 4 suara Paslon 1 hilang, sementara 4 suara Paslon 2 bertambah. Di TPS 2 Kampung Duber, 5 suara Paslon 2 menggelembung. Meski saksi Paslon 1 di tingkat kabupaten menandatangani hasil tanpa keberatan, permasalahan ini baru dilaporkan di tingkat provinsi setelah perbandingan data.
"Pada saat rekapitulasi tingkat provinsi pembacaan D hasil Kabupaten Supiori kami menemukan paslon 1 di Distrik Supiori Timur ada 4 suara hilang. Terkonfirmasi bahwa pada saat rekapitulasi normal. Pambacaan C hasil itu sesuai, tapi ketika D hasil di print ada perubahan angka," kata dia.
Di Kabupaten Keerom, Julfikar melaporkan partisipasi pemilih melebihi 100 persen pada 13 Agustus 2025, tetapi saksi Paslon 1 tidak menandatangani D.Hasil dan gagal mengajukan formulir keberatan di tingkat kabupaten. Di TPS 1 Kampung Kiambra, Distrik Kaisenar, suara Paslon 2 melonjak dari 11 di C.Hasil menjadi 111 di D.Hasil, meski saksi kedua paslon menandatangani Formulir P-61 tanpa catatan. Keberatan baru diajukan di provinsi.
Kabupaten Sarmi juga menunjukkan pola serupa. Di TPS 1 Kampung Burgena, 54 suara Paslon 1 hilang, sementara Paslon 2 bertambah 54 suara. Di TPS 1 Kampung Karfasia, 98 suara Paslon 1 raib, dan Paslon 2 naik 98 suara. Saksi di tingkat distrik dan kabupaten menandatangani hasil, tetapi keberatan diajukan di provinsi.
Di Kabupaten Yapen, TPS 2 Kampung Ansus kehilangan 1 suara Paslon 1, dan di TPS 1 Kampung Poom 1, Distrik Poom, suara Paslon 2 melonjak dari 112 di C.Hasil menjadi 412 di D.Hasil, dengan saksi Paslon 1 di kabupaten menyatakan keberatan.
Julfikar juga menyebut adanya anomali partisipasi pemilih di 62 TPS yang melebihi 100 persen, dihitung dengan rumus (suara sah + tidak sah) / DPT * 100%, tanpa memasukkan 2,5 persen surat suara cadangan. Ia mencontohkan perbedaan DPK, seperti di Kampung Sack, dari nol pada 2024 menjadi 14 DPK pada 2025.
Ia mengakui kesulitan memperoleh surat keterangan kematian atau pindah dari RT/RW, dengan alasan, "Pak Lurah sendiri merasa terancam karena pimpinan tertinggi, Pak Bupati, mendukung Paslon 2."
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen akibat pelanggaran ini, mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2. Mereka menyebut pelanggaran melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang mewajibkan DPT PSU sama dengan 27 November 2024.
Pemohon juga menuding ketidaknetralan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pj Gubernur Agus Fatoni, dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi terhadap penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara.
KPU Papua membantah dalil ini, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pihak Terkait menambahkan bahwa Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga permintaan pembatalan suara tidak relevan. Bawaslu Papua telah memberikan saran perbaikan, tetapi KPU belum merespons secara tertulis. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
