Ryan Routh Divonis Bersalah Upaya Pembunuhan Donald Trump, Hadapi Hukuman Seumur Hidup

Ryan Routh Divonis Bersalah Upaya Pembunuhan Donald Trump, Hadapi Hukuman Seumur Hidup

WASHINGTON, LELEMUKU.COM – Seorang juri federal di Florida pada Selasa, 23 September 2025, menyatakan Ryan Wesley Routh (59) bersalah atas semua tuduhan terkait upaya pembunuhan terhadap Presiden Donald J. Trump saat menjadi calon presiden. 

Vonis ini mencakup lima tuduhan utama, termasuk upaya pembunuhan terhadap Trump dan serangan terhadap petugas federal, dengan hukuman potensial seumur hidup di penjara.

Pengadilan di Fort Pierce, Florida, mencapai vonis hanya beberapa jam setelah argumen penutup sidang, di mana jaksa mendesak juri untuk menyatakan Routh bersalah atas upaya pembunuhan saat Trump bermain golf di Trump International Golf Club, West Palm Beach, pada September 2024. 

Routh, warga Hawaii ini ditangkap setelah petugas Secret Service menemukannya bersembunyi di semak-semak dengan senjata sniper SKS.

Routh mengaku tidak bersalah sejak ditangkap, tapi bukti termasuk surat perintah penggeledahan dan saksi mata meyakinkan juri. 

Jaksa menyatakan Routh merencanakan serangan untuk mengganggu kampanye Trump, sementara pengacaranya berargumen ketidakstabilan mental. 

Vonis ini merupakan bagian dari investigasi lebih luas oleh Departemen Kehakiman AS. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya