Ribuan Pelajar Yahukimo Turun ke Jalan Tuntut Keadilan Penembakan Tobias Silak dan Naro Tapla

Ribuan Pelajar Yahukimo Turun ke Jalan Tuntut Keadilan Penembakan Tobias Silak dan Naro Tapla

DEKAI, LELEMUKU.COM - Ribuan pelajar bersama masyarakat Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan (Pagun) kembali menggelar aksi demonstrasi damai menuntut keadilan atas kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan Naro Tapla pada akhir September 2025. 

Aksi ini berpusat di Kota Dekai, di mana massa berkumpul di lapangan kota sebelum bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Yahukimo, menyuarakan bahwa kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil bukan isu lokal semata, melainkan masalah nasional yang menyangkut hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Para pelajar menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar solidaritas, melainkan penegasan bahwa penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo harus ditangani secara serius. 

"Kami belajar Pancasila, sila kelima berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi di Papua, khususnya Yahukimo, keadilan itu hanya sebatas tulisan. Karena itu kami turun ke jalan menuntut keadilan yang sebenarnya," tegas salah satu orator pelajar dalam orasi lantangnya, seperti dikutip dari Olemah.com. 

Demonstrasi ini menyebabkan sejumlah sekolah di wilayah tersebut meliburkan kegiatan belajar mengajar, dengan siswa menyatakan bahwa perjuangan ini adalah hak mereka untuk melindungi masa depan. 

"Kemarin tiga orang yang jadi korban, besok siapa lagi yang ditembak? Kami turun ke jalan karena nyawa kami pun terancam," lanjutnya.

Kasus penembakan Tobias Silak, staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, terjadi pada 20 Agustus 2024 di dekat pos Brimob Sekla. 

Aliansi pelajar menolak klaim aparat bahwa peluru tersebut nyasar, berdasarkan bukti foto yang menunjukkan korban tertembak di pelipis hingga tembus ke belakang kepala. Penembakan ini dinilai sebagai tembakan terukur, bukan pantulan dari peluru. 

Selain Silak, Naro Tapla menjadi korban dalam peristiwa terpisah, dan pada 2025, masyarakat Yahukimo kembali berduka atas kematian Viktor Deyal yang diduga akibat kekerasan aparat serupa. 

Forum Justice for Tobias Silak menyebut penegak hukum lamban melaksanakan proses hukum, sehingga memakan waktu hingga delapan bulan untuk pelimpahan ke kejaksaan. Hal ini melanggar asas peradilan cepat dan efisien.

Aliansi pelajar mengkritik pasal yang digunakan penyidik terlalu ringan, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau bahkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan hukuman maksimal 5 tahun. 

"Kasus ini harus diproses dengan tegas. Jangan lagi ada alasan kelalaian. Ini pembunuhan berencana," tegas pernyataan aliansi, menuntut penerapan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak empat poin utama: pertama, pelaku penembakan Tobias Silak dan Naro Tapla segera diadili dengan hukuman seumur hidup; kedua, proses hukum dilakukan secara transparan tanpa intervensi; ketiga, Pemerintah Pusat dan DPR RI turut mengawal kasus ini sebagai isu nasional; serta keempat, hentikan praktik kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil di Yahukimo dan Papua pada umumnya. 

"Yang berhak mencabut nyawa manusia hanyalah Tuhan, bukan militer atau aparat," tegas mereka dalam orasi bersama.

Aliansi pelajar Yahukimo menegaskan bahwa aksi damai ini akan terus digelar hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya