Polisi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Januari–September 2025 di Lombok Utara

Polisi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Januari–September 2025 di Lombok Utara

MATARAM, LELEMUKU.COM - Satresnarkoba Polres Lombok Utara, mencatat capaian signifikan dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Januari hingga September 2025, polisi berhasil mengungkap 34 kasus tindak pidana narkotika dengan total 46 tersangka.

“Dari 34 kasus yang diungkap, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan 1 perempuan,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2025).

Dari para tersangka, sambung dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dengan total cukup besar. Di antaranya sabu seberat 155,67 gram, ganja sebanyak 2,84 gram, ekstasi 6 butir, kokain 1,17 gram dan jamur (mushroom) seberat 291,67 gram.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, dan/atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” terang AKP Diana.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Kami berharap Lombok Utara dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba, sehingga terwujud kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya,” pungkasnya.

Dengan capaian ini, pihak Kepolisian berharap untuk terus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan lebih kondusif untuk generasi muda. (polri)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya