Polisi Tangkap Pasutri Provokator Aksi Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni dan Penggerudukan Polres Jakarta Utara
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) yang diduga melakukan provokasi untuk menjarah rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni serta menggeruduk Polres Metro Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025, setelah keduanya menyebarkan konten hasutan melalui grup WhatsApp dan media sosial Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penangkapan SB dan G dilakukan setelah polisi menelusuri aktivitas mereka di media sosial dan aplikasi perpesanan.
“Tersangka SB dan G ditangkap pada hari Senin, 1 September 2025, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.
SB, yang berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama “ACAB 1312” (awalnya bernama Kopi Hitam, kemudian BEM RI), diduga menggunakan grup tersebut untuk menggalang massa guna menggeruduk rumah Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem.
Grup WhatsApp ini memiliki 192 anggota dan menjadi sarana koordinasi aksi.
Selain itu, SB juga menyebarkan konten provokatif di grup Facebook “Jual Beli Cilincing, Koja, Marunda” yang memiliki 86.900 anggota, mengajak massa untuk menjarah rumah Sahroni dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu, tersangka G turut menyebarkan konten serupa di grup Facebook “Loker Daerah Sunter, Jakarta Utara” yang memiliki 9.100 anggota.
“Modus operandi mereka adalah membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok tertentu, serta menghasut untuk melakukan aksi penjarahan dan penggerudukan,” jelas Himawan.
Menurut polisi, aksi provokasi ini diduga terkait dengan ketegangan sosial pasca-demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada Agustus 2025, yang menyoroti isu kenaikan tunjangan anggota DPR. Ahmad Sahroni, yang dikenal sebagai politisi vokal dan sering tampil di media sosial, menjadi salah satu sasaran kemarahan publik.
Konten yang disebarkan SB dan G berisi ajakan untuk menyerang kediaman pribadi Sahroni di wilayah Jakarta Utara dan menggeruduk Polres Metro Jakarta Utara sebagai bentuk protes.
Polisi menyebut bahwa tindakan kedua tersangka tidak hanya bertujuan mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar hukum karena menyebarkan informasi elektronik milik orang lain tanpa izin dan memicu kebencian berdasarkan kebangsaan atau kelompok tertentu.
“Kami masih mendalami motif utama dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Himawan.
SB dan G dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga sedang menelusuri anggota lain dalam grup WhatsApp dan Facebook yang mungkin terlibat dalam perencanaan aksi. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam provokasi ini bertanggung jawab,” tegas Himawan. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
