Polisi Tangkap 9 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya, Total Rp168 Miliar dari 354 Kampung
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp168.172.682.675 berdasarkan audit Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).
Sembilan tersangka dari pejabat daerah dan bank telah ditetapkan, dengan total keuntungan mereka melebihi Rp168 miliar.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin menyatakan kasus ini melibatkan 354 kampung yang seharusnya menerima dana untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
Modusnya dimulai dari surat pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) ke Kepala Bank Papua Cabang Tiom, yang dipindahkan ke rekening OPS P3MD tanpa sepengetahuan kepala kampung dan bendahara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombespol I Gusti Era Adinata menjelaskan, penyalahgunaan ADD dari APBD terjadi karena Peraturan Bupati (Perbup) Lanny Jaya Tahun 2023-2024 yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Sembilan tersangka meliputi Tarwi Kiwose (Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024, keuntungan Rp16,17 miliar); Yos Feri Moli (Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022-2024, Rp69,29 miliar); Charles Yigibalom (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat 2022-2024, Rp5,2 miliar); Amilien Sembor (Sekretaris DPMK 2022-2023, Rp44,25 miliar); Theo Yigibalom (Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Bendahara ADD, Rp22,26 miliar); Petrus Wakerkwa (Sekda 2022 merangkap Pj. Bupati 2022-2024, Rp11 miliar); Sandara Malak (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, Rp34 miliar); Jeane Unenor (Pgs. Pimpinan Bank Papua 2023, Rp21 miliar); serta Hengki Derek Wandosa (Pimpinan Bank Papua 2023-2024, Rp77 miliar).
Penyidik telah menyita uang tunai lebih dari Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan, serta empat unit mobil. Para tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU Nomor 20 Tahun 2001) dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
