Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengedar 7,2kg Sabu dan Pil Ekstasi di Palu

Polisi Tangkap 2 Tersangka Peredaran 7,2kg Sabu dan Pil Ekstasi di Palu

PALU, LELEMUKU.COM - Sekitar pukul 01.28 WITA pada dini hari Minggu, sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani Blok X Nomor 12, Kota Palu, dijadikan lokasi penggerebekan narkotika. Operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah ini berhasil mencegah peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram.

Kombes Pribadi Sembiring, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, memaparkan dalam konferensi pers pada Senin, 22 September 2025, bahwa dua orang pria yakni VR (29) dari BTN Lasoani dan MH (26) warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi, ditangkap sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu.

"Dalam penggeledahan ditemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk plastik durian dan paket bening," jelas Kombes Pribadi Sembiring.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7 kilogram sabu, terdiri dari 6 kilogram dalam kemasan plastik durian besar dan dua paket masing-masing seberat 1 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan sekitar 200 gram sabu dalam ukuran sedang dan kecil serta 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang pendukung lain turut disita, seperti timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, tas besar berwarna hitam, serta tiga unit ponsel pintar, yang terdiri dari satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit ponsel merek Oppo.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polda Sulawesi Tengah berkomitmen mendalami kasus ini demi membongkar jaringan narkotika yang lebih besar.

Mengenai proses hukum, kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (polri)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya