Polisi Tangkap 2 Dalang Bom Molotov Aksi Demonstrasi di Geding DPRD Kalimantan Timur
SAMARINDA, LELEMUKU.COM – Polresta Samarinda berhasil menangkap dua tersangka berinisial M (43) dan Y (37), yang diduga sebagai aktor intelektual sekaligus perakit 27 bom molotov yang direncanakan untuk digunakan dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, di kawasan perkebunan di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa waktu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kalimantan Timur pada pukul 16.30 hingga 17.00 WITA.
“Kedua orang ini diduga sebagai aktor intelektual dalam perakitan bom molotov yang disiapkan untuk aksi unjuk rasa. Mereka sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Jumat, 5 September 2025.
Penangkapan berlangsung di sebuah lahan perkebunan milik salah satu keluarga tersangka, yang menjadi tempat persembunyian M dan Y.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol kaca, sumbu kain, dan bahan bakar yang diduga digunakan untuk merakit bom molotov.
Menurut Hendri, kedua tersangka merupakan alumni Universitas Mulawarman (Unmul), yang menjadi kunci dalam mengungkap jaringan di balik rencana aksi anarkis tersebut.
Kasus ini bermula dari penemuan 27 bom molotov di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman pada Minggu malam, 31 Agustus 2025.
Polisi sebelumnya telah menetapkan empat mahasiswa Unmul sebagai tersangka karena terlibat dalam perakitan bom tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada M dan Y sebagai otak di balik rencana aksi anarkis yang menargetkan Gedung DPRD Kaltim.
Menurut Kombes Hendri, rencana pembuatan bom molotov digagas dalam pertemuan pada 29 Agustus 2025 di sebuah warung kopi di Jalan M. Yamin, Samarinda.
Pertemuan ini melibatkan M, Y, dan dua buronan lainnya berinisial X dan Z, yang masih diburu polisi. M diduga berperan merancang aksi, sementara Y mengawasi proses perakitan yang dilakukan mahasiswa. Sementara itu, Z disebut sebagai penyandang dana, menanggung biaya pembelian bahan bakar, botol kaca, dan sumbu kain sebesar Rp480.000.
“Yang jelas, mereka sudah merakit, menyimpan, dan siap menggunakannya. Itu sudah memenuhi unsur pidana,” tegas Hendri.
Ia menambahkan bahwa polisi masih mendalami motif utama dan jaringan di balik aksi ini. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
