Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Komputer ke JPU di Serui

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Komputer ke JPU di Serui

SERUI, LELEMUKU.COM – Satuan Reskrim Polres Waropen melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Tindak Pidana Pencurian komputer yang terjadi di Kantor Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui, Rabu (10/09/2025).

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, dengan Tersangka berinisial CWS (17 tahun), dan juga bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian, sesuai dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., bersama Penyidik Satuan Reskrim dan diterima oleh Jaksa Hesty Yuliati Mahendro, S.H., selaku Ajun Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dan dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap untuk disidangkan.”

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku serta menjadi role model bagi pelaku-pelaku lainnya yang melanggar hukum.” Tandasnya

Polres Waropen dalam hal ini Satuan Reskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap kasus tindak pidana hingga tahap persidangan, sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai implementasi Polri yang Presisi. (polri)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya