Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Pembunuhan 2014 yang Libatkan Anggota DPRD Wakatobi Litao

Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Pembunuhan 2014 yang Libatkan Anggota DPRD Wakatobi Litao

KENDARI, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pembunuhan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka. 

Kasus yang terjadi pada 2014 ini melibatkan pembunuhan seorang anak di bawah umur, dan penanganan kini dipindahkan ke Polda Sultra untuk mempercepat proses.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penarikan kasus ini merupakan rekomendasi dari tim audit internal untuk mengakselerasi penyelidikan. 

“Kami tidak melanjutkan berkas perkara lama, melainkan memulai penyelidikan baru (splitting) untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti,” ujar Wisnu saat ditemui di Kendari, Kamis (11/9/2025). 

Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah mantan terdakwa yang sebelumnya divonis dalam kasus 2014 dan kini berstatus saksi.

Hambatan utama dalam kasus ini, menurut Wisnu, adalah pencarian dua saksi yang telah menjalani pidana dan keluar dari Wakatobi. 

“Mereka ditemukan di Ambon dan Papua. Dari keterangan mereka, kami berhasil mendapatkan dua alat bukti kuat untuk menetapkan Litao sebagai tersangka,” jelasnya. 

Penyelidikan baru ini memungkinkan status dua mantan terdakwa berubah menjadi saksi, sehingga berkas perkara dibuat ulang.

Wisnu menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menangani kasus ini secara serius, meskipun berlangsung lebih dari satu dekade. 

“Proses apapun ini bisa kita jalankan, sampai sekarang masih tetap terus berjalan,” tambahnya. Ia juga membantah isu hilangnya berkas perkara lama, menjelaskan bahwa perbedaan peran saksi mengharuskan pembuatan berkas baru.

Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka melalui surat bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian, membenarkan penetapan tersebut dan menyatakan bahwa Litao segera dipanggil untuk diperiksa. 

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah ini. 

“Ini harapan baru bagi keluarga yang telah mencari keadilan selama 11 tahun. Penetapan tersangka sejak 2014 membantahkan tudingan politisasi,” ujar Sofyan, Kamis (11/9/2025). 

Ia menambahkan bahwa Litao sempat menjadi DPO Polres Wakatobi setelah melarikan diri pasca kejadian, namun lolos menjadi caleg dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi pada Oktober 2024.

Kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 ini sempat mandek di tingkat Polres Wakatobi. Dengan pindah ke Polda Sultra, proses diharapkan lebih cepat dan transparan. Polisi kini fokus melengkapi bukti untuk sidang, termasuk memeriksa Litao secara langsung.(evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya