Polisi Amankan 8 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir di Sumatera Utara
MEDAN, LELEMUKU.COM - Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum, berhasil menggerebek sebuah rumah kos karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir. Dari pengungkapan ini, 8 orang tersangka diamankan.
Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra, menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” ujarnya.
Dari 8 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya laki-laki sedangkan lainnya wanita.
“Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan 3 hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Adapun ke 8 tersangka adalah, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wabita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).
“Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” jelasnya.
Sementara, Dalam keterangannya di Mapolda Sumut pada Senin (22/9/2025), Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perdagangan orang atau penjualan bayi secara ilegal.
“Tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagai dimaksud dalam Pasal 83 juncto Pasal 76 FF Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 KUHP,” terangnya.
"Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun (penjara), kemudian terhadap Undang-Undang Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," sambungnya. (polri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
