Paslon Hengky-Melkior Tuding KPU Boven Digoel Langgar Aturan Penetapan Calon

Paslon Hengky-Melkior Tuding KPU Boven Digoel Langgar Aturan Penetapan Calon

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan atas nama Hengky Yaluwo dan Melkior Okaibob, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Boven Digoel 2024. 

Mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel tidak melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Roni Omba sebagai Calon Bupati pengganti Petrus Ricolombus Omba pada Paslon Nomor Urut 3, yang didiskualifikasi berdasarkan Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan secara daring pada Selasa, 2 September 2025, kuasa hukum Hengky-Melkior, Billy Marcelino Maniagasi, menyatakan bahwa KPU Boven Digoel tidak pernah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Roni Omba sebagai calon bupati, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi pemilu. 

Menurutnya, paslon hanya diundang untuk menghadiri rapat penetapan nomor urut, bukan rapat penetapan calon. Ia juga menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boven Digoel tidak melakukan pengawasan secara aktif terkait proses ini.

Hengky-Melkior menilai Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak didukung rapat pleno terbuka. 

Mereka juga berfokus pada absennya undangan atau pemberitahuan kepada paslon lain serta tidak adanya dokumentasi atau berita acara yang membuktikan penetapan Roni Omba dilakukan secara sah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa Paslon Nomor Urut 3, Roni Omba-Marlinus, seharusnya tidak diizinkan mengikuti PSU.

Selain itu, Hengky-Melkior juga mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wakil Bupati Marlinus. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian karena Marlinus mencantumkan gelar “Drs” pada KTP dan dokumen partai, tetapi tidak mencantumkannya dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Pemeriksaan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa institusi yang menerbitkan ijazah S1 Marlinus tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Pemohon menilai KPU sengaja menghindari verifikasi keabsahan ijazah, sementara Bawaslu tidak melakukan pengawasan mendalam.

Dalam gugatannya, Hengky-Melkior meminta MK membatalkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pilbup Boven Digoel yang diumumkan pada 13 Agustus 2025. 

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 karena dugaan penggunaan ijazah palsu dan manipulasi data pencalonan, serta memerintahkan PSU baru tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 3.

Berdasarkan hasil PSU, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus memperoleh 12.990 suara, unggul atas Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (7.662 suara), Paslon Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob (6.554 suara), dan Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto (2.372 suara). Selisih suara antara Hengky-Melkior dan Roni Omba-Marlinus mencapai 6.436 suara, melebihi ambang batas 2 persen (599 suara) untuk mengajukan gugatan PHPU.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025, pukul 08.00 secara daring, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan Paslon Nomor Urut 3 sebagai pihak terkait. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba dari Paslon Nomor Urut 3 karena pelanggaran syarat pencalonan. 

MK memerintahkan KPU Boven Digoel untuk membuka pendaftaran paslon baru bagi partai pengusung Paslon Nomor Urut 3 tanpa melibatkan Petrus, serta melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih dari pemungutan suara pada 27 November 2024. (EVu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya