Pasangan Kekasih di Semarang Ditangkap Usai Mengubur Janin di Kawasan Industri Candi


Pasangan Kekasih di Semarang Ditangkap Usai Mengubur Janin di Kawasan Industri Candi

SEMARANG, LELEMUKU.COM - Polsek Ngaliyan, Semarang, menangkap sepasang kekasih, Fatima Wilda Sari (22) dan Muhammad Nur Rafli (24), terkait kasus penguburan janin laki-laki di semak-semak Kawasan Industri Candi (KIC), Semarang. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Polsek Ngaliyan pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, kedua pelaku dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol. Wajah mereka tampak murung, dan keduanya terus menunduk selama acara berlangsung. 

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidikan intensif oleh tim Resmob Polsek Ngaliyan dengan bantuan Polrestabes Semarang.

Fatima dan Rafli, yang menjalin hubungan sejak September 2024 di Indramayu, tinggal bersama di sebuah kos di Kampung Kliwonan Raya Gang Sempit Nomor 11A, RT 1 RW 7, Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, setelah Rafli pindah ke kota tersebut. 

Pada awal Agustus 2025, Fatima memberitahu Rafli bahwa dirinya hamil sekitar 4-5 bulan. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan karena alasan kesehatan Fatima, yang mengalami kesakitan hebat, serta rasa malu karena kehamilan terjadi di luar nikah.

Pada Minggu, 24 Agustus 2025, Fatima mengonsumsi 10 butir obat penggugur kandungan sekitar pukul 12.00 WIB. Efek obat mulai terasa pada pukul 16.00 WIB, menyebabkan kontraksi hebat. 

Dengan bantuan Rafli, janin laki-laki yang sudah terbentuk dengan kepala, mata, mulut, kaki, dan tangan lahir dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 16.30 WIB. 

Janin tersebut kemudian dimandikan oleh Fatima, dibungkus kain putih, dan dibawa menggunakan sepeda motor milik Rafli ke KIC pada pukul 18.30 WIB.

“Lokasi penguburan dipilih secara spontan. Rafli, yang bekerja di sekitar KIC, sudah mengenal area tersebut dan memilih tempat sepi untuk menggali dan mengubur janin,” ungkap AKP Aliet. 

Usia janin diperkirakan 4-5 bulan berdasarkan keterangan dari Puskesmas dan pengakuan Fatima mengenai siklus haid terakhirnya.

Setelah kejadian, keduanya tetap tinggal di kos dan tidak berusaha melarikan diri, dengan Rafli masih bekerja di sekitar KIC. 

Polisi berhasil menangkap mereka setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan. 

Alasan pengguguran, menurut Aliet, selain karena sakit yang dialami Fatima, juga karena rasa malu atas kehamilan di luar nikah yang berasal dari hubungan badan sekitar awal April 2025.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 346 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atas perbuatan tersebut. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya