MK Jadwalkan Putusan Hasil PHPU Gubernur Papua pada 17 September 2025

MK Jadwalkan Putusan Hasil PHPU Gubernur Papua pada 17 September 2025

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat (12/9/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta. 

Sidang daring dan offline yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini menandai berakhirnya pemeriksaan saksi dan ahli, dengan putusan dijadwalkan pada Rabu (17/9/2025) secara daring, seperti diumumkan Saldi Isra dalam sidang pukul 06.32 WIB.

Perkara yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma (Pemohon) ini mempersoalkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, yang meraih 259.817 suara berbanding 255.683 suara Paslon 1 berdasarkan rekapitulasi KPU Papua. 

Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran di beberapa TPS di 8 kabupaten/kota akibat partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara atas 245.528 suara untuk Paslon 2, serta meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.

KPU Papua selaku Termohon membantah dalil, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena melibatkan DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan surat dinas KPU RI. 

Pihak Terkait menegaskan Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga permintaan pembatalan suara tidak relevan. 

Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan terkait data pemilih, namun KPU belum merespons secara tertulis.

Saldi Isra, didampingi Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa perkara ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan melibatkan minimal tujuh dari sembilan hakim konstitusi. 

"Sidang pengucapan putusan direncanakan 17 September 2025 secara daring, mengingat situasi saat ini tidak memungkinkan menghimpun banyak orang," ujar Saldi. 

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan telah selesai, tanpa penambahan alat bukti atau inzage, dan meminta semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat merusak integritas MK. 

"Kami disumpah untuk memutus seadil-adilnya. Tolong hindari kabar seperti ‘bisa mendekati hakim’ demi menjaga situasi," tegasnya.

Saldi juga mengapresiasi kesabaran Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu selama sidang. 

"Mudah-mudahan ini menjadi investasi positif untuk demokrasi kita," tuturnya sebelum menutup sidang dengan ketukan palu. 

Publik Papua kini menanti putusan MK, yang akan menentukan legitimasi hasil PSU Pilgub 2024 dan apakah dalil pelanggaran Pemohon dapat mengubah hasil resmi KPU. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya