Mesak Kromsian, Oknum Anggota Polisi Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Mesak Kromsian, Oknum Anggota Polisi Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) dan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3A-P) saat hadir di PN Timika

TIMIKA, LELEMUKU.COM – Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Provinsi Papua Tengah menggelar sidang putusan pada Kamis, 25 Juni 2025, untuk perkara pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa seorang aggota Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Mesak Kromsian.

Hakim menyatakan Mesak Kromsian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan keluarga. 

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun berdasarkan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terjadi ketika korban, anak berinisial MY, berada sendirian di rumahnya, sementara orang tuanya sedang berada di rumah terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku merupakan anggota kepolisian dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, sehingga memperparah dampak psikologis dan sosial dari kejahatan tersebut. 

Korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) dan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3A-P). Sidang digelar secara tertutup untuk melindungi privasi korban dan menjaga sensitivitas kasus.

Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan “pikir-pikir” terhadap vonis hakim. Mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Hukuman 18 tahun penjara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan bagi korban, yang kini harus menghadapi trauma berkepanjangan akibat perbuatan pelaku.

Juru bicara keluarga korban, Jhon Marweri, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak perempuan. Menurutnya anak perempuan bukan objek, melainkan penerus bangsa yang harus dilindungi dan dijaga. 

“Kami berharap putusan ini memberikan rasa keadilan bagi anak kami, yang haknya telah dirampas, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang meninggalkan trauma panjang,” kata Marweri. 

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang mengintai anak-anak. 

“Jadilah sahabat bagi anak-anak kita, ajak mereka berbicara, dan lindungi mereka dari bahaya yang sering kali datang dari orang terdekat,” imbau dia.

Kasus ini kembali menggarisbawahi maraknya kekerasan seksual terhadap anak, di mana pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat, seperti anggota keluarga atau kenalan. 

Keluarga korban Yendobi dan Dalmoe pun menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada pihak Kapolres Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Kejaksaan Kabupaten Mimika atas semua bentuk bantuan selama proses panjang dan melelahkan yang telah menguras waktu, dan biaya sejak pelaporan tanggal 10 Januari 2025, penangkapan dan penahanan Propam tanggal 12 Januari 2025, hingga persidangan pertama tanggal 22 Mei 2025 dan peridangan terakhir tanggal 25 September 2025.

"Kami pihak keluarga korban memohon kepada Kapolres Mimika untuk segera menggelar sidang kode etik sesuai dengan undang-undang kepolisian yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," desak Marweri.

Sementara itu, mewakili LBH-APIK dan LP3A-P,  Hulda Aleda Buara, S.H menegaskan kepada masyarakat dan pihak berwenang untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa. 

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi korban agar mendapatkan keadilan dan pemulihan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa anak-anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama,” ungkap dia.

Hulda pun berharap bahwa putusan tersebut tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, khususnya anak perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. 

“Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam mendidik dan melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman serupa,” harapnya.  (redaksi)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya