Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bantah Aset Rp38,5 Miliar Disita Kejati
BANDAR LAMPUNG, LELEMUKU.COM – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah kabar bahwa aset pribadinya senilai Rp38,5 miliar disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pernyataan ini disampaikan Arinal usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, pada Jumat (5/9/2025) dini hari.
Bantahan tersebut diutarakan Arinal saat menjawab pertanyaan awak media terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati di kediamannya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
“Aset apaan, nggak ada (yang disita) dan digeledah,” tegas Arinal.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi sebagai bagian dari langkah penindakan.
Dari penggeledahan tersebut, Kejati menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan roda empat, sertifikat tanah SHM, logam mulia, serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, dengan total nilai aset mencapai Rp38,5 miliar. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
