Mahkamah Konstitusi (MK) Sebut Sidang PHPU Gubernur Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua 2024 pada Rabu (10/9/2025) pukul 15.30 WIB (17.30 WIT) di Gedung MK RI lantai 1, Jakarta. Sidang perkara nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini berfokus pada pengucapan putusan atau ketetapan atas gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM, dan drh. Constant Karma (BTM-CK).
Mengutip data dari situs resmi MK RI, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 pasca-Putusan MK, yang diumumkan pada 20 Agustus 2025.
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024, termasuk partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kabupaten/kota.
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Tahun 2024, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk perkara tingkat provinsi, masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk tingkat kabupaten maksimal empat saksi atau ahli.
Daftar saksi, ahli, dan keterangan terkait harus diserahkan ke MK paling lambat pada Kamis, 11 September 2025.
"Penambahan alat bukti, instansi, dan dokumen lainnya dapat disampaikan ke MK setelah sidang hingga Kamis sore pukul 16.00 WIB menjelang sidang Jumat," kata dia.
Saldi menegaskan bahwa pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi bagi semua pihak yang terlibat.
Pasangan 01, BTM-CK menggugat hasil PSU Pilgub Papua 2024 karena menduga adanya pelanggaran, termasuk partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT di 62 TPS, yang dianggap melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pemohon juga menuding ketidaknetralan sejumlah pejabat dan intimidasi oleh oknum polisi untuk mendukung paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
KPU Papua membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kelebihan pemilih disebabkan oleh pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai regulasi. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
%20Sebut%20Sidang%20PHPU%20Gubernur%20Papua%20Lanjut%20ke%20Tahap%20Pembuktian.jpg)