Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Thaksin Shinawatra Menjalani Penjara Satu Tahun
BANGKOK, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung Thailand memutuskan pada Selasa, 9 September 2025, bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Ia dihukum karena tinggal di sayap VIP Rumah Sakit Umum Kepolisian Bangkok pada 2023-2024 dan dinyatakan melanggar hukum serta tidak dihitung sebagai masa tahanan.
Putusan ini merupakan pukulan telak bagi keluarga Shinawatra yang berpengaruh, di mana Thaksin, pendiri Partai Pheu Thai dan mantan pemilik Manchester City, hanya menghabiskan beberapa jam di penjara setelah kembali dari pengasingan diri selama 15 tahun pada Agustus 2023, sebelum dipindahkan ke lantai 14 rumah sakit dengan alasan masalah jantung dan nyeri dada.
Pengadilan menyatakan bahwa tanggung jawab atas perpanjangan masa tinggal Thaksin di rumah sakit tidak hanya pada dokter, tetapi juga karena miliarder berusia 76 tahun itu sengaja memperpanjang masa rawat inapnya, sehingga hukuman asli delapan tahun atas tiga kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang telah diringankan menjadi satu tahun oleh Raja Maha Vajiralongkorn tidak terpenuhi dengan benar.
Thaksin, yang dibebaskan bersyarat pada Februari 2024 setelah enam bulan penuh di rumah sakit, kini akan ditahan langsung oleh pengadilan.
Keputusan ini datang hanya 11 hari setelah putrinya, Paetongtarn Shinawatra, dilengserkan dari jabatan Perdana Menteri oleh Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran etika dalam panggilan telepon dengan mantan pemimpin Kamboja Hun Sen.
Thaksin tiba di pengadilan didampingi Paetongtarn dan anggota keluarga lainnya, setelah sempat meninggalkan Thailand ke Dubai pada 4 September untuk pemeriksaan medis dan kembali pada Senin malam.
Sementara para pendukungnya yang berbaju merah berkumpul di luar pengadilan untuk menunjukkan solidaritas.
Para analis memperingatkan bahwa putusan ini dapat memperburuk ketidakstabilan politik Thailand, di mana pengaruh Thaksin di balik layar telah mendominasi sejak kudeta militer 2006 menggulingkannya. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
