Lima Nelayan dari Hamadi Ditahan Masyarakat Adat Endokisi karena Mencuri Ikan di Perairan Yokari
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tokoh pemuda dan masyarakat adat Kampung Endokisi, Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura, Papua mengamankan lima nelayan asal Hamadi, Kota Jayapura, yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan adat kampung tersebut pada Selasa 9 September 2025.
Sekretaris Dewan Adat Kampung (DAK) Endokisi, Philipus Demena, menjelaskan bahwa kelima nelayan tersebut kedapatan memancing, menyelam (molo), dan mengambil hasil tangkapan di perairan laut Kampung Endokisi tanpa izin dari pemerintah kampung atau dewan adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat setempat, perahu nelayan tersebut telah beraktivitas di perairan adat sejak malam sebelumnya.
Setelah penyelidikan, pemuda kampung menemukan lima orang yang kemudian diidentifikasi berasal dari Hamadi, Kota Jayapura.
Kelima nelayan dibawa ke tengah kampung untuk diadili dan dimintai keterangan.
Mereka mengaku telah beroperasi di wilayah tersebut selama tiga hari tanpa meminta izin kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat laut.
Berdasarkan Peraturan DAK Endokisi Nomor 10, yang melarang nelayan luar kampung melakukan aktivitas penangkapan ikan atau pengambilan biota laut tanpa izin, kelima nelayan tersebut ditahan oleh tokoh pemuda dan masyarakat adat, dengan barang-barang mereka seperti perahu dan alat tangkap juga disita.
Sebagai sanksi, DAK Endokisi menetapkan denda adat sebesar Rp50 juta yang harus dibayar oleh para nelayan, dengan batas waktu hingga 9 Oktober 2025, sesuai aturan yang berlaku di kampung tersebut.
Philipus menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menegakkan aturan adat dan melindungi sumber daya laut yang menjadi hak masyarakat Endokisi, sambil memperingatkan nelayan luar agar menghormati wilayah adat di masa mendatang. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
