Kurir Sabu 987 Gram Ditangkap BNNP Kaltara di Pelabuhan Kayan II Bulungan

Kurir Sabu 987 Gram Ditangkap BNNP Kaltara di Pelabuhan Kayan II Bulungan

TANJUNG SELOR, LELEMUKU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan seorang kurir narkotika berinisial RS (31) yang membawa 987,72 gram sabu di Pelabuhan Kayan II, Jalan Sabanar Lama, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kaltara, pada 20 Agustus 2025.

RS, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, kedapatan membawa sabu dari Tarakan menuju Tanjung Selor menggunakan speedboat reguler. 

Petugas BNNP Kaltara yang sedang berpatroli di pelabuhan mencurigai gerak-gerik RS dan langsung melakukan pemeriksaan. Dalam tas milik tersangka, ditemukan satu bungkus kemasan teh Cina yang ternyata berisi sabu.

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan di dalam kantor pelabuhan, dan ternyata setelah diperiksa, benar itu adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, dalam rilis pers pada Selasa, 2 September 2025, di Tanjung Selor.

Berdasarkan pengakuan RS, sabu tersebut akan diantar kepada seseorang. Namun, upaya control delivery yang dilakukan BNNP gagal karena pihak yang dituju tidak muncul untuk mengambil barang. 

“Kemungkinan banyak mata-mata mengamati tim kami, sehingga orang yang seharusnya menjemput sudah tahu dan tidak jadi mengambil,” jelas Tatar Nugroho. 

Pihak BNNP kemudian melakukan pencarian terhadap penerima barang, namun hingga kini belum berhasil menemukannya.

Tersangka RS telah dibawa ke Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya