Kronologi Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya, Dari Pemindahbukuan Ilegal hingga 9 Tersangka Ditahan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, tahun anggaran 2022-2024, terungkap setelah laporan kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana.
Kerugian negara mencapai Rp168.172.682.675 berdasarkan audit Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN), dengan modus pemindahbukuan ilegal dari 354 rekening kampung ke rekening OPS P3MD tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Kronologi kasus bermula pada 2022, ketika Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Lanny Jaya mulai mengirim surat permintaan pemindahbukuan dana desa dari APBN ke Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, justru dipindah ke rekening OPS P3MD tanpa persetujuan kepala kampung dan bendahara.
Pada periode Maret 2022 hingga April 2023, Amilien Sembor sebagai Sekretaris DPMK menguasai rekening aliran dana tersebut, memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi senilai Rp44,25 miliar.
Pada 2023, Peraturan Bupati (Perbup) Lanny Jaya Tahun 2023 diterbitkan oleh Petrus Wakerkwa (Sekda 2022 merangkap Pj. Bupati 2022-2024), yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian ADD.
Perbup ini memungkinkan distribusi tunai dan pemindahbukuan senilai Rp34 miliar oleh Sandara Malak (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023), Rp21 miliar oleh Jeane Unenor (Pgs. Pimpinan 2023), dan Rp77 miliar oleh Hengki Derek Wandosa (Pimpinan 2023-2024) dari 354 rekening kampung, semuanya tanpa dasar hukum.
Modus berlanjut hingga 2024, dengan Tarwi Kiwose (Plt. Kepala DPMK 2024) menandatangani surat pemindahbukuan senilai Rp16,17 miliar, Yos Feri Moli (Koordinator Tenaga Ahli 2022-2024) mencairkan Rp69,29 miliar, Charles Yigibalom (Tenaga Ahli 2022-2024) menandatangani slip penarikan Rp5,2 miliar, dan Theo Yigibalom (Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Bendahara ADD) mendistribusikan tunai Rp22,26 miliar setelah beri uang untuk ubah Perbup.
Kasus terbongkar setelah 102 kepala kampung lapor tidak terima dana dan ancam bakar kantor Bank Papua. Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Papua berlangsung cepat, dengan penyitaan Rp14,6 miliar tunai, 4 bidang tanah dan bangunan, serta 4 unit mobil.
Pada 25 September 2025, Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin umumkan penetapan 9 tersangka, dijerat UU Tipikor dan TPPU dengan ancaman 4 tahun hingga seumur hidup.
Direktur Reskrimsus Kombespol I Gusti Era Adinata tekankan bahwa korupsi ini rampas dana pembangunan 354 kampung, dan polisi akan proses hukum tuntas untuk keadilan. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
