Kronologi 3 Karyawati di Manokwari Meninggal Diduga Akibat Miras Oplosan Vodka Robinson

Kronologi 3 Karyawati di Manokwari Meninggal Diduga Akibat Miras Oplosan Vodka Robinson

MANOKWARI, LELEMUKU.COM – Satuan Narkoba Polresta Manokwari terus mengusut kasus kematian tiga karyawati di Kompleks Perum Lokalisasi 55, Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIT. 

Ketiga korban diduga meninggal akibat mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka Robinson berlabel IJS. Penyelidikan kini fokus pada dugaan peredaran minuman keras oplosan tersebut.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.IK, menyatakan kejadian bermula pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, ketika dua korban, Resmi Ayu Nurwidi (25 tahun) dan Ayu Nur Octavia (34 tahun), karyawati Wisma Maspul, mengonsumsi empat botol Vodka Robinson IJS. 

Kemudian, pada Kamis, 18 September 2025, pukul 00.17 WIT, Resmi Ayu Nurwidi kembali mengonsumsi dua botol minuman yang sama, sementara Elisa Manora (24 tahun), karyawati Wisma Antika Jaya, mengonsumsi satu botol pada pukul 05.00 WIT.

Gejala keracunan mulai muncul pada Kamis pagi. Sekitar pukul 05.30 WIT, Ayu Nur Octavia mengeluh sakit dan mata berkunang-kunang, lalu dilarikan ke Rumah Sakit TNI AL. 

Dalam perjalanan, korban sempat meminta darah, namun setelah mendapat perawatan, ia dinyatakan meninggal pada Jumat, 19 September 2025, pukul 02.30 WIT. 

Sementara itu, Resmi Ayu Nurwidi, yang mengalami penglihatan buram, mual, dan kesakitan, dibawa ke Rumah Sakit DMC Manokwari dan meninggal pada Kamis malam, pukul 21.30 WIT. 

Elisa Manora, yang mengalami sesak napas dan mengeluarkan busa dari mulut, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis pukul 06.00 WIT, namun dinyatakan meninggal pada Jumat, pukul 01.45 WIT.

Pada Jumat pagi, pukul 02.45 WIT, polisi mencatat sejumlah individu lain yang mengonsumsi minuman keras jenis sama mengalami gejala serupa, seperti mual, sesak napas, dan penglihatan buram. 

Petugas kepolisian, termasuk Pawas, Piket Polsek Kota, dan Kapolsubsektor Mansel, segera mengarahkan sekitar 50 orang untuk memeriksakan kesehatan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Dimara guna mencegah korban bertambah.

Pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi, yaitu Abd. Rahman (45 tahun), pemilik Wisma Maspul, dan Indriani (25 tahun), pemilik Wisma Antika Jaya, serta mengamankan barang bukti berupa 34 botol Vodka Robinson IJS milik Wisma Primadona atas nama Yanti dan 10 botol Vodka Robinson milik Wisma Idola atas nama Rian. 

Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, menyatakan pihaknya sedang menyelesaikan pemeriksaan awal saksi dan bukti untuk menentukan penyebab pasti kematian.

Tindakan kepolisian mencakup mendatangi tempat kejadian perkara dan memastikan teman-teman korban yang mengonsumsi minuman serupa segera diperiksa kesehatannya. 

Selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan peredaran minuman keras oplosan jenis Vodka Robinson IJS di Kabupaten Manokwari.

Isgunawan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas asal-usulnya, terutama di kawasan rawan seperti lokalisasi. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya