KPU Papua Sebut Partisipasi Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua membantah tuduhan pelanggaran yang diajukan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK), terkait partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis 4 September 2025, KPU menegaskan bahwa kelebihan pemilih disebabkan oleh kehadiran pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan pelanggaran hukum.
Kuasa hukum KPU Papua, Ali Nurdin, menjelaskan bahwa pemilih dalam DPTb dan DPK yang menggunakan hak pilih pada pemungutan suara serentak 27 November 2024 tetap berhak mencoblos pada PSU 6 Agustus 2025, sesuai lokasi TPS tempat mereka terdaftar.
Kebijakan ini merujuk pada surat dinas KPU RI yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang terdaftar pada 27 November 2024 dapat menggunakan hak pilihnya di PSU. Ini sesuai regulasi,” ujar Ali secara daring.
KPU juga menyebutkan adanya surat suara cadangan sebesar 2,5 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang dapat digunakan untuk pemilih pindahan atau tambahan yang hadir di TPS.
“Wajar jika partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT karena adanya DPTb dan DPK, ditambah kehadiran penuh pemilih DPT,” tambah Ali.
KPU menilai dalil BTM-CK tidak disertai bukti konkret pelanggaran atau kesalahan petugas. Pemohon hanya mempersoalkan kelebihan partisipasi pemilih di 62 TPS tanpa menjelaskan identitas pemilih yang dianggap tidak sah atau dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara.
Menariknya, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (MARI-YO), Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa BTM-CK justru memenangkan suara di 55 persen atau 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura yang dipersoalkan.
“Pemohon memenangi TPS yang mereka gugat. Permintaan untuk menghilangkan hak pilih di TPS tersebut melanggar hak konstitusional pemilih,” tegas Bambang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua menyatakan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Papua untuk memeriksa data pemilih, daftar hadir, kejadian khusus, dan penyelesaian keberatan di sejumlah TPS. KPU menyatakan akan mempertimbangkan saran tersebut dan memberikan tanggapan tertulis kepada Bawaslu.
Sebelumnya, BTM-CK menggugat hasil PSU Pilgub Papua 2024 karena menduga adanya pelanggaran akibat partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT di 62 TPS yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu 2 TPS di Kabupaten Jayapura, 7 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, 2 TPS di Kabupaten Biak, 3 TPS di Kabupaten Sarmi, 2 TPS di Kabupaten Supiori, 25 TPS di Kabupaten Keerom, 1 TPS di Kabupaten Waropen, dan 20 TPS di Kota Jayapura.
Menurut pemohon, pelanggaran ini melanggar Putusan MK yang menetapkan DPT PSU harus sama dengan DPT 27 November 2024.
Pemohon juga menuding adanya ketidaknetralan Menteri ESDM Bahlil Lahadia, Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni, dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oleh oknum polisi terhadap petugas pemilu untuk memenangkan MARI-YO.
Dalam petitumnya, BTM-CK meminta MK membatalkan Keputusan KPU Papua Nomor 640 Tahun 2025 sepanjang perolehan suara di 92 TPS dan menetapkan hasil suara sesuai klaim mereka, yaitu 246.418 suara untuk BTM-CK dan 245.528 suara untuk MARI-YO.
Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan BTM-CK memperoleh 255.683 suara, sedangkan MARI-YO meraih 259.817 suara, dengan selisih 4.134 suara atau 0,8 persen, di bawah ambang batas PHPU sebesar 2 persen atau 10.310 suara.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, akan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara.
“Hasil RPH akan menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak,” ujar Saldi.
Jika dilanjutkan, masing-masing pihak dapat mengajukan hingga 6 saksi/ahli untuk tingkat provinsi dan 4 saksi/ahli untuk tingkat kabupaten/kota. Jika tidak, putusan dismissal akan diumumkan pada 10 September 2025. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
