KPK Sebut Bintang Perbowo Korupsi Uang Tol Trans-Sumatera Sebesar Rp205 Miliar

KPK Tahan Bintang Perbowo dalam Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera yang Rugikan Negara Rp205 Miliar

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M. Rizal Sutjipto, pada Rabu, 6 Agustus 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) periode 2018–2020. 

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,14 miliar, menambah daftar skandal korupsi dalam proyek strategis nasional di Indonesia.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari tindakan Bintang Perbowo yang, hanya lima hari setelah dilantik sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018, langsung menggelar rapat direksi untuk merancang skema pembelian lahan di sekitar JTTS, khususnya di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. 

Dalam rapat tersebut, Bintang memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai pihak yang mengklaim memiliki lahan di lokasi proyek.

KPK menduga Bintang dan Rizal, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS, merekayasa proses pengadaan lahan melalui rapat fiktif dan dokumen palsu. 

Bintang meminta Iskandar untuk membeli lahan milik masyarakat, yang kemudian ditawarkan kembali ke PT Hutama Karya dengan harga yang dimark-up, tanpa dasar perencanaan yang sah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). 

Proses ini diduga penuh penyimpangan administratif, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp205,14 miliar, sebagaimana dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Selain Bintang dan Rizal, KPK menetapkan Iskandar Zulkarnaen dan PT STJ sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sementara PT STJ tetap menjadi tersangka korporasi.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 6 Agustus hingga 25 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Rabu malam, dengan kedua tersangka tampil mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat digiring ke ruang konferensi pers. KPK menduga mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga telah menyita 65 bidang lahan milik petani dan sebuah apartemen senilai Rp500 juta sebagai bagian dari upaya penelusuran aset. 

Asep Guntur menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. 

“Kami berkomitmen menelusuri aliran dana dan memastikan pemulihan kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 6 Agustus 2025. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya