Korupsi DPRD Kepahiang Rugikan Negara Rp 37 Miliar, 10 Tersangka dan Aset Disita
BENGKULU, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyebut ada 10 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang periode Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 37 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Kejari Kepahiang saat menggelar press release pada Kamis, 4 September 2025 memamerkan barang bukti dan aset yang disita dari para tersangka.
Sorotan utama adalah uang tunai senilai Rp 4,85 miliar yang dikemas dalam plastik bening, diletakkan di atas meja bersama barang sitaan lainnya, termasuk mobil mewah, tas branded, dan jam tangan mewah.
Total aset yang berhasil disita belum mampu menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 37 miliar, sehingga penyidik masih terus melacak aset lainnya milik para tersangka.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka, tiga di antaranya telah memasuki tahap pelimpahan (Tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pelimpahan.
Para tersangka yang terlibat meliputi mantan pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, serta pejabat Sekretariat DPRD, yaitu: Windra Purnawan (Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Nasdem); Andrian Defandra (Mantan Wakil Ketua I DPRD, anggota DPRD aktif 2024-2029, Golkar); Nanto Unsi (Mantan Anggota DPRD, Demokrat); Budi Hartono (Mantan Anggota DPRD, Perindo).
Tersangka lainnya adalah Maryatun (Mantan Anggota DPRD, Nasdem); RM Johanda (Mantan Anggota DPRD, Nasdem); Joko Triono (Mantan Anggota DPRD, PDI Perjuangan); Roland Yudhistira (Mantan Sekretaris DPRD); Yusrinaldi (Mantan Bendahara); dan Didi Rinaldi (Mantan Bendahara)
Kasus ini terungkap berawal dari perintah Windra Purnawan dan Andrian Defandra kepada mantan Sekretaris DPRD, Roland Yudhistira, untuk mengeluarkan dana non-budgeter yang kemudian digunakan secara tidak sah.
Selain itu, penyidik menemukan adanya praktik pembuatan surat perintah perjalanan dinas fiktif untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Hingga kini, total pengembalian kerugian negara mencapai Rp 12,85 miliar, terdiri dari Rp 4,85 miliar uang titipan dari tersangka dan Rp 8 miliar melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah masuk ke kas daerah.
Kejari Kepahiang menegaskan bahwa penyidik terus berupaya memulihkan kerugian negara dengan melacak aset-aset lain, termasuk penggeledahan di rumah para tersangka, seperti kediaman mertua Andrian Defandra. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
