Joey Nicholas Lawalata Sebut KPU Biak Numfor Tak Manipulasi Hasil, Tapi Sesuaikan Data di 5 TPS
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Joey Nicholas Lawalata, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, sebagai saksi Termohon.
Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Joey membantah tuduhan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait dugaan manipulasi suara dan partisipasi pemilih di atas 100 persen di lima TPS di Distrik Biak Kota selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (12/09/2025) pukul 08.00 WIB.
Joey Nicholas Lawalata menjelaskan bahwa perubahan data di lima TPS bermasalah di Distrik Biak Kota (TPS 4 Mandala, TPS 1 & 2 Sorido, TPS 4 & 5 Fandoi) adalah hasil “pembetulan atau penyesuaian data” pada Rapat Pleno Tingkat Distrik berdasarkan perhitungan ulang yang disepakati forum.
Ia membantah adanya penggelembungan suara, menegaskan bahwa saksi Pemohon menandatangani Formulir C.Hasil di TPS dan distrik tanpa keberatan lisan atau tertulis.
"Dapat dijelaskan bahwa dalil tersebut merupakan hasil pembetulan atau penyesuaian data pada Rapat Pleno Tingkat Distrik berdasarkan perhitungan ulang yang disepakati oleh forum Rapat Pleno Tingkat Distrik. Dan kemudian dibawa ke tingkat kabupaten, dalam keberatan-keberatannya yang disampaikan kepada kami di kabupaten," ujar dia.
Mengenai partisipasi pemilih di atas 100 persen, Joey menyebut TPS 01 Wandos mencatat 98,36 persen dan TPS 01 Dousi 100 persen, tetapi sesuai dengan DPT dan tidak melanggar aturan.
"Terhadap tuduhan Pemohon terkait dengan adanya partisipasi pemilih di atas 100%, melebihi jumlah DPT. Kami mau sampaikan bahwa pada 2 distrik dan 2 TPS yang tersebar di 2 distrik tersebut, yang pertama adalah Pemohon sendiri yang menang di situ. Yang kedua, bahwa semua saksi Pemohon menandatangani C.Hasil di tingkat distrik di tingkat TPS maupun tingkat distrik yang bersangkutan," lanjut dia.
Ia juga membantah tuduhan penambahan surat suara di TPS 4 Fandoi, menyatakan, “Sangat tidak benar dan tidak beralasan,” karena akses logistik adalah wewenang sekretariat KPU, bukan komisioner.
Joey menegaskan bahwa kotak suara masih di kabupaten, dan ia tidak memiliki wewenang untuk memeriksa fisik surat suara yang diduga disilang atau dicoblos.
Joey menanggapi tuduhan saksi Pemohon, Josef Daud Korwa, bahwa komisioner KPU Muhammad Mansyur memerintahkan operator Sirekap, Novella, untuk menghapus data C.Hasil.
Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada Divisi Datin di kabupaten, dan perintah Mansyur hanya untuk menyesuaikan data pemilih karena daftar hadir hilang di lima TPS, bukan mengubah hasil suara. C.Hasil baru digunakan karena dokumen lama hilang, diambil dari logistik tersisa, dan diunggah ke Sirekap karena “tidak bisa dokumen lain yang di-upload kembali.” Joey juga membantah Sirekap tidak terkunci, menegaskan bahwa sistem dikunci oleh admin KPPS dan operator.
"Terkait dalil tuduhan Pemohon terkait tidak terkuncinya Sirekap pasca pemungutan suara tanggal 6 Agustus adalah tidak benar dikarenakan yang mengunci Sirekap pada saat selesai Rapat Pleno pemungutan suara di tingkat TPS adalah admin KPPS dan operatornya sendiri," ujar dia.
Terkait Novella, Joey menjelaskan bahwa operator PPD ini “melarikan diri selama 1x24 jam” dan menolak mengunggah data Sirekap, menuduh pimpinan KPU dan bertindak seolah mendukung salah satu paslon. Novella kemudian menyerahkan akunnya kepada Ketua PPD, dan kejadian pengusiran bukan pemecatan, melainkan “perluapan emosi.” Joey menegaskan Novella tetap menerima honor.
"Pengusiran yang terjadi adalah karena yang bersangkutan selaku bawahan atau penyelenggara di tingkat bawah kami telah menuduh dengan tidak jelas kepada pimpinan yang saat itu memimpin rapat pleno. Nah, tuduhan itu yang kemudian saya batasi dan sampai saat ini yang bersangkutan menerima honor dan tidak dipecat sampai saat ini. Hanya perluapan emosi pada saat rapat pleno karena bawahan yang tidak mengindahkan pimpinan pada saat itu, Yang Mulia. Tetapi, bertindak seakan-akan sebagai pendukung dari salah satu paslon," kata dia.
Bawaslu mengonfirmasi kejadian ini, tetapi Joey menegaskan penyesuaian data hanya untuk melengkapi data pemilih agar Sirekap terkunci, bukan memanipulasi suara.
Dia juga menanggapi rekomendasi Bawaslu Nomor 038 tertanggal 15 Agustus 2024, yang diterbitkan mendekati akhir pleno kabupaten pukul 23.54. KPU tidak dapat menghadirkan perangkat KPPS karena keterbatasan waktu dan tidak ada dasar hukum untuk membuka kotak suara, hanya berwenang memeriksa D.Hasil. KPU telah membalas rekomendasi tersebut dengan Surat Nomor 276.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen akibat pelanggaran di 62 TPS, termasuk Biak Numfor, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon seperti Julfikar S. Ali melaporkan kejanggalan di Supiori, Keerom, Sarmi, dan Yapen. Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen C.Plano di Biak Numfor, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang. Ralf Repasi menuding pengacauan PSU di Yapen, dan Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Piter Gusbager.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
