Izac Zet Matulessy Sebut KPU Keerom Lakukan Rekapitulasi di 25 TPS Sesuai Aturan dan Prosedur
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Izac Zet Matulessy, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Keerom, sebagai saksi Termohon.
Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Izac membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait dugaan partisipasi pemilih melebihi 100 persen di 25 TPS di Keerom selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, seperti dilaporkan Humas MKRI pada Jumat (12/09/2025) pukul 08.00 WIB.
Izac Zet Matulessy menegaskan bahwa proses rekapitulasi dari TPS hingga kabupaten di Keerom berjalan aman dan sesuai prosedur, tanpa keberatan dari saksi pasangan calon (paslon) di semua tingkatan, kecuali di tingkat provinsi.
Ia membantah tuduhan bahwa 25 TPS di Keerom memiliki partisipasi pemilih di atas 100 persen, merujuk pada “Surat Dinas 538” tahun 2023/2024.
Menurutnya, jumlah suara sah dan tidak sah serta penggunaan surat suara tidak melebihi alokasi yang ditetapkan.
“Tidak terbukti ada pelanggaran di 25 TPS jika merujuk rumus Surat Dinas 538,” ujar Izac dalam sidang.
Ia juga menjelaskan bahwa semua saksi menandatangani hasil rekapitulasi, kecuali di Distrik Web, di mana saksi Paslon 1 menolak menandatangani D.Hasil atas “arahan pimpinan dari Tim Pemenang Paslon 01.”
Untuk TPS khusus di Lapas Perempuan, Izac menyatakan KPU Keerom telah melakukan sosialisasi pada 10 Juli 2025 untuk memastikan kelancaran PSU.
"Terkait dengan ada dalil Pemohon untuk KPU Kabupaten Keerom tidak melakukan sosialisasi terhadap lokus TPS khusus yang ada di Kampung Bibiosi, Bate, Distrik Arso. Kami dapat menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Juli 2025, tim dari KPU Keerom telah menyambangi Lapas Kelas 3 Jayapura untuk melakukan sosialisasi terhadap PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi, tuduhan tersebut kami bantah," sebut dia.
Terkait tuduhan ketidaknetralan Bupati Keerom Piter Gusbager, Izac menyerahkan surat cuti kampanye tertanggal 17 Juli 2025 sebagai bukti tambahan, membantah klaim bahwa bupati mengarahkan dukungan untuk Paslon 2 tanpa izin cuti. Surat ini disebut telah disetujui oleh Gubernur Papua.
"Tadi disampaikan ada surat izin oleh Kuasa Hukum Termohon juga menyampaikan, baru memasukkan surat izin cuti Bupati Keerom. Surat izin Bupati Keerom tertanggal 17 Juli 2025," lanjut dia.
"Tadi disampaikan ada surat izin oleh Kuasa Hukum Termohon juga menyampaikan, baru memasukkan surat izin cuti Bupati Keerom. Surat izin Bupati Keerom tertanggal 17 Juli 2025," lanjut dia.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk 25 TPS di Keerom, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Putusan tersebut mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara serentak 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon, seperti Julfikar S. Ali, melaporkan kejanggalan di Keerom, termasuk kenaikan 100 suara Paslon 2 di TPS 1 Kampung Kiambra (dari 11 di C.Hasil menjadi 111 di D.Hasil). Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen C.Plano di Biak Numfor, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang. Ralf Repasi menuding pengacauan PSU di Yapen oleh Ketua DPR, dan Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pj Gubernur Agus Fatoni, dan Bupati Keerom, serta intimidasi oknum polisi.
Pihak Terkait menegaskan Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga dalil pembatalan suara tidak relevan. KPU Papua, melalui Amijaya Halim, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan terkait data pemilih.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan bahwa putusan akan diambil dengan adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
