Hugo Alvian Imbiri Sebut KPU Yapen Laksanakan Pleno Rekapitulasi Sesuai Mekanisne

Hugo Alvian Imbiri Sebut KPU Yapen Laksanakan Pleno Rekapitulasi Sesuai Mekanisne

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Hugo Alvian Imbiri, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagai saksi Termohon. 

Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Hugo membantah tuduhan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait penandatanganan formulir kosong dan partisipasi pemilih melebihi 100 persen di tujuh TPS di Yapen selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, seperti dikutip dari laporan Humas MKRI pada Jumat (12/9/2025) pukul 08.00 WIB.

Hugo Alvian Imbiri menegaskan bahwa pleno rekapitulasi di tingkat distrik, khususnya Distrik Poom dan Yapen Barat, berjalan sesuai mekanisme PKPU tanpa keberatan dari saksi paslon. 

Ia membantah klaim saksi Pemohon, Ralf Repasi, bahwa saksi Paslon 1 “ditipu” untuk menandatangani formulir kosong di Distrik Poom karena gangguan sinyal. Hugo menjelaskan bahwa Formulir D.Hasil dihasilkan dari aplikasi Sirekap setelah semua rekapitulasi selesai dan dicetak. 

Meskipun saksi Paslon 1 tidak menandatangani D.Hasil di Distrik Yapen Barat, Hugo menegaskan bahwa Formulir C.Hasil di semua TPS di distrik tersebut ditandatangani oleh semua saksi tanpa keberatan. 

"Untuk Distrik Poom, kami setelah merekapitulasi di tingkat kabupaten, dari hasil Poom ini ditandatangani oleh Saksi Paslon 1. Perlu saya sampaikan juga bahwa di D.Hasil, di D.Hasil ini kami menggunakan Sirekap, sehingga kalau sampai dikatakan tanda tangan di formulir kosong, itu tidak benar, Yang Mulia. Karena D.Hasil yang ditandatangani adalah D.Hasil yang di-generate dari aplikasi Sirekap," jelas dia.

Terkait dalil Pemohon bahwa tujuh TPS di Yapen memiliki partisipasi pemilih melebihi 100 persen, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hugo menyatakan hasil pencermatan menunjukkan tidak ada TPS yang melampaui 100 persen, bahkan setelah memperhitungkan 2,5 persen surat suara cadangan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

“Menyangkut tingkat partisipasi yang Lebih dari 100%. Di Yapen, ada 7 TPS yang didalilkan dari 7 TPS itu ternyata tidak melebihi dari 100%. Nah, 7 TPS itu di antaranya 1 TPS 1 Ramangkurani, dari DPT-nya=208 DPTb-nya=0, dan DPK=6. Jadi, jumlahnya 214. Jadi, ditambah DPT dan ditambah 2,5% surat suara cadangan menjadi 100%.  Begitu pula juga dengan Doreimanona ada 4 DPK dan TPS Marawi ada 4 DPTb, di TPS 1 Asai ada 7 DPK, Windesi ada 5 DPTb, Kurulu ada 1 DPTb, dan Perea ada 1 DPK,” tegasnya.

Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Yapen, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.

Saksi Pemohon, Ralf Repasi, sebelumnya menuding penipuan saksi di Distrik Poom dan pengacauan PSU di Distrik Ampimoi oleh Ketua DPR Yapen, yang membalik meja PPS dan mengancam dengan parang. Julfikar S. Ali melaporkan kejanggalan di Supiori, Keerom, Sarmi, dan Yapen, termasuk hilangnya suara Paslon 1. Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen di Biak Numfor, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang. Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi.

Pihak Terkait menegaskan Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga dalil pembatalan suara tidak relevan. KPU Papua, melalui Amijaya Halim, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, termasuk Surat Nomor 100 untuk Yapen, tetapi KPU tidak menindaklanjuti karena keterbatasan waktu dan wewenang.

Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya