Fakta Sebenarnya Sekolah SMA Gibran, Dari Solo ke Singapura Hingga Australia

Fakta Sebenarnya Sekolah SMA Gibran, Dari Solo ke Singapura Hingga Australia

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pendidikan menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan setelah muncul gugatan perdata mengenai keabsahan ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Di tengah polemik tersebut, berikut adalah fakta-fakta mengenai perjalanan pendidikan Gibran di jenjang Sekolah Menegah Atas (SMA).

Gibran menyelesaikan pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus pada 2002. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan menengah atas ke luar negeri. 

Sekolah pertama yang ia tempuh adalah Orchid Park Secondary School, Singapura. Sekolah ini merupakan secondary school yang berdiri sejak 1999 dan berlokasi di Yishun Street 81. 

Dalam sistem pendidikan Singapura, secondary school merupakan jenjang menengah yang setara dengan SMA di Indonesia.

Setelah menempuh pendidikan di Singapura, Gibran melanjutkan studi ke UTS Insearch, Sydney pada 2004. Program ini merupakan jalur akademik resmi untuk mempersiapkan mahasiswa asing sebelum masuk ke perguruan tinggi di Australia. 

Gibran kemudian lulus dari program tersebut pada 2007, sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di University of Technology Sydney (UTS).

Keberadaan Gibran sebagai alumni baik Orchid Park Secondary School maupun UTS Insearch telah tercatat dalam sejumlah pemberitaan media nasional dan catatan resmi institusi pendidikan. Bahkan, Orchid Park dikenal memiliki alumni dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh publik dan pengusaha muda.

Meski saat ini ada gugatan yang memperdebatkan kesetaraan dokumen pendidikan Gibran dengan ijazah SMA di Indonesia, data menunjukkan bahwa ia menempuh jalur pendidikan menengah formal di luar negeri. 

Sertifikat yang diterbitkan dari lembaga pendidikan Singapura dan Australia tersebut telah digunakan untuk melanjutkan ke jenjang kuliah internasional.

Sidang perdana terkait gugatan ijazah Gibran dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025, dengan perhatian publik tertuju pada bagaimana hakim menilai keabsahan sertifikat pendidikan luar negeri sebagai syarat pencalonan di Indonesia. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya