Cawabup Boven Digoel Marlinus Gunakan Ijazah SMA, Tudingan Athan-Basri Tak Beralasan Hukum
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri) tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, dalil Athan-Basri (Pemohon) berkenaan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel (Termohon) telah sengaja atau lalai meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus (Pihak Terkait) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel Tahun 2024 ialah tidak beralasan menurut hukum.
“Karena terdapat fakta hukum yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat dan telah dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra mengucapkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (10/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi menjelaskan penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) Marlinus telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait persyaratan pendidikan paling rendah yakni SLTA/sederajat bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Karena itu, Mahkamah menilai hal yang dilakukan KPU Boven Digoel telah benar yaitu memverifikasi ijazah SLTA/sederajat yang bersangkutan.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo. Dalam verifikasi administrasi pendaftaran atas Calon Wakil Bupati Marlinus oleh Termohon, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau identitas yang tercantum dalam surat suara.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan pada pokoknya menyatakan Marlinus dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya Termohon melakukan penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel Tahun 2024 tindak lanjut Putusan MK melalui Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Maret 2025.
Sementara itu, Marlinus tidak pernah menyampaikan atau melampirkan ijazah Strata 1 (S1) ketika proses pendaftaran Paslon Boven Digoel Tahun 2024. Secara faktual, Pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU dan/atau Bawaslu pada saat berlangsungnya tahapan penetapan paslon.
KPU Boven Digoel Sebut Cawabup Marlinus Gunakan Ijazah SLTA Bukan S1
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Marlinus tertulis nama Drs. Marlinus dan data Kartu Keluarga juga tertulis Drs. Marlinus dengan pendidikan tertulis Diploma/Strata. Pemohon menilai, penggunaan gelar akademik yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data.
Menurut Pemohon, Marlinus melampirkan ijazah S1 dengan Nomor Ijazah 0134-010-89 yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial dengan jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial saat mendaftarkan diri kepada partai politik. Akan tetapi, dalam pengisian data pada aplikasi Silon, tidak terdapat Drs. dalam nama yang bersangkutan.
Hasil penetapan perolehan suara masing-masing paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus 12.990 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara. Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 5.328 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel dan Perintahkan PSU
Sebagai informasi, sebelumnya MK mendiskualifikasi Calon Bupati pada Paslon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pilbup Boven Digoel Tahun 2024. Hal demikian diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 24 Februari 2025 lalu.
Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dengan tetap mengikutsertakan Paslon Athansius Koknak-Basri Muhamamadiah, Yakob Weremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, dengan terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 3 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Petrus Ricolombus Omba.
Menurut Mahkamah, kekosongan demikian tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih, mengingat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 tersebar pada keempat pasangan calon.
Pelaksanaan PSU tersebut tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Paslon Athansius Koknak-Basri Muhamamadiah, Yakob Weremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, serta paslon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba. (mkri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
