Bawaslu Papua Tegaskan Pengawasan Sudah Dilakukan, Beberapa Pelanggaran Ditindaklanjuti dengan PSU
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah 2024 di Papua telah diawasi secara melekat, termasuk penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS.
Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 September 2025.
Perwakilan Bawaslu Papua menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dugaan pelanggaran di lapangan. Beberapa di antaranya sudah diproses sesuai mekanisme, bahkan ada yang berujung pada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di distrik tertentu.
“Kami melaksanakan fungsi pengawasan secara berlapis. Setiap temuan maupun laporan diproses sesuai aturan, dan apabila terbukti, kami keluarkan rekomendasi,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin yang dibacakan oleh salah seorang anggotanya.
Bawaslu juga menilai bahwa klaim pemohon mengenai partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen perlu ditelaah dengan cermat.
Menurut mereka, data di tingkat TPS, distrik, dan kabupaten memang bisa mengalami perbedaan, namun tidak serta-merta menjadi bukti kecurangan terstruktur.
“Perbedaan data seringkali terjadi akibat faktor teknis dan administratif. Namun sepanjang ada pelanggaran yang signifikan, kami telah memberikan rekomendasi tindak lanjut,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan PSU di Biak Numfor, Bawaslu menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hasil pleno tingkat distrik yang melibatkan semua pihak, termasuk pengawas.
“PSU di Biak Numfor merupakan bagian dari koreksi terhadap proses pemungutan suara sebelumnya, sehingga sesuai dengan kewenangan kami,” ungkap perwakilan Bawaslu Papua.
Bawaslu Papua menekankan bahwa lembaganya berkomitmen menjaga integritas proses pemilihan di Papua dengan memastikan seluruh pelanggaran yang ditemukan diproses sesuai hukum.
“Kami sudah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Selebihnya, kami menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi untuk menilai dampak pelanggaran tersebut terhadap hasil akhir pemilu,” tutupnya. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
