Baharudin Farawowan dkk Tuding Pelanggaran Terstruktur dan Ketidaknetralan Pejabat di PSU Papua

Baharudin Farawowan dkk Tuding Pelanggaran Terstruktur dan Ketidaknetralan Pejabat di PSU Papua

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat (12/9/2025) menampilkan dalil kuat dari Kuasa Hukum Pemohon Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma, yang diwakili oleh Baharudin Farawowan, Hardian Tuasamu, dan Yohanis Anton Raharusun. 

Dalam sidang daring yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Pemohon menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025.

Kuasa Hukum Pemohon menyebut ada sejumlah pelanggaran yang mereka klaim mencoreng prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan. 

Pertama, mereka mendalilkan adanya penggelembungan dan pengurangan suara, termasuk hilangnya suara Paslon 1 dan penambahan suara Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di beberapa TPS, seperti 300 suara tambahan untuk Paslon 2 di TPS 1 Kampung Poom 1, Yapen. 

Kedua, mereka menyoroti partisipasi pemilih di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Supiori, Keerom, dan Yapen, yang melebihi 100 persen DPT, bahkan setelah memperhitungkan DPTb dan DPK, yang dianggap melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pemohon juga mempertanyakan ketidakprofesionalan KPU sebagai Termohon, yang dituduh tidak menanggapi keberatan dan rekomendasi Bawaslu, serta mengarahkan Pemohon untuk menyelesaikan masalah di MK. Mereka mempersoalkan penggunaan formulir C.Hasil baru alih-alih Formulir Kejadian Khusus untuk penghitungan ulang di Biak Numfor, serta ketidakjelasan klasifikasi pemilih akibat hilangnya daftar hadir. 

“Bagaimana klasifikasi pemilih bisa dilakukan jika daftar hadir hilang?” tanya Kuasa Hukum Pemohon.

Pemohon menuduh adanya intervensi pejabat negara, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghadiri acara Partai Golkar (4 Mei 2025) dan Jalan Santai Paslon 2 (31 Mei 2025), serta Bupati Keerom Piter Gusbager yang mengarahkan masyarakat untuk mendukung Paslon 2 tanpa izin cuti pada 22-23 Juli 2025. 

“Apa yang dilakukan kampanye oleh Bupati Keerom itu tanggal 23 Juli. Dalam ketentuan undang-undang, cuti itu hanya boleh 1 kali untuk pejabat kepala daerah yang merangkap sebagai pimpinan partai politik.,” tegas Baharudin Farawowan. 

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni juga dituduh mengerahkan ASN di Kota Jayapura untuk mendukung Paslon 2. Selain itu, mereka melaporkan intimidasi oknum polisi di Keerom dan Biak Numfor, yang menyebabkan warga enggan melapor ke Bawaslu karena merasa tidak berdaya. Komnas HAM disebut memantau laporan pelanggaran HAM terkait dalil ini.

Di Biak Numfor, Pemohon melaporkan hilangnya dokumen C.Plano dan daftar hadir di lima TPS, dengan surat suara rusak atau disilang dihitung sebagai suara sah untuk Paslon 2. Mereka juga menyoroti anomali perubahan jumlah DPK di Keerom, yang turun dari 10.833 menjadi sekitar 1.400, serta peningkatan DPT di beberapa TPS di Jayapura dibandingkan data sebelumnya.

Kuasa Hukum Pemohon menyimpulkan bahwa pelanggaran terstruktur ini, mulai dari perubahan suara, partisipasi pemilih tidak wajar, ketidakprofesionalan KPU, hingga intervensi pejabat dan aparat, seharusnya membatalkan hasil PSU atau memerintahkan pemungutan suara ulang. 

"Pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, dalam masa tenang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan seterusnya, di Kelurahan Waena oknum Polisi Kanit Intel Polsek Heram, Bapak Ibtu Sudirman di Kota Jayapura bersama pegawai Kelurahan Waena atas nama Petrus Asmuruf diduga melakukan politik uang kepada 35 Ketua KPPS, di 35 TPS di Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan seterusnya dengan imbalan uang Rp5.000.000,00," ungkap dia.

Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025, yang menetapkan Paslon 2 sebagai pemenang dengan selisih 4.134 suara (0,8 persen).

KPU Papua, melalui Amijaya Halim, membantah dalil, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. KPU Biak Numfor dan Yapen menegaskan penyesuaian data dilakukan sesuai kesepakatan pleno, bukan manipulasi. Saksi Paslon 2, seperti Benyamin Gurik dan Ali Ridwan Patty, menyatakan rekapitulasi di Jayapura dan Yapen berjalan lancar, dengan keberatan Paslon 1 tidak terbukti. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, namun KPU belum merespons secara tertulis.

Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya