Arinal Djunaidi Terancam Status Tersangka Dalam Kasus Dana Participating Interest PT LEB
BANDAR LAMPUNG, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai US$17,286 juta atau sekitar Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, menjadi sorotan setelah Kejati menggeledah rumah pribadinya dan menyita aset senilai Rp38,58 miliar.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejati segera menetapkan Arinal sebagai tersangka, menyusul temuan signifikan dalam penyidikan per September 2025.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016.
Dana sebesar US$17,286 juta (setara Rp271,5 miliar) diduga dikorupsi melalui penyalahgunaan pengelolaan oleh PT LEB. Penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.
Pada Rabu, 3 September 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Segala Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan aset senilai Rp38,58 miliar, meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar.
Sehari setelah penggeledahan, pada Kamis, 4 September 2025, Arinal menjalani pemeriksaan selama 14 jam di kantor Kejati Lampung, mulai pukul 11.00 WIB hingga Jumat, 5 September 2025, pukul 01.20 WIB.
Arinal membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dana PI sebesar Rp90 miliar yang ditempatkan di Bank Lampung untuk kepentingan BUMD.
“Saya diminta menjelaskan tentang dana PI. Dana itu untuk kepentingan BUMD agar tidak bergantung pada APBD atau kredit dengan bunga besar,” ujar Arinal usai pemeriksaan.
Namun, ia membantah adanya penyitaan aset, meskipun Kejati secara resmi mengonfirmasi penyitaan tersebut.
Hingga 9 Desember 2024, Kejati Lampung juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp84 miliar terkait kasus ini, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan potensi kerugian negara.
Total ada sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk Komisaris lama PT LEB, Prihartono G. Zain, pada 16 Juli 2025, serta pimpinan PT LEB seperti Komisaris Heri Wardoyo (jurnalis senior dan eks-Wakil Bupati Tulang Bawang) dan Direktur Operasional Budi Kurniawan, adik ipar Arinal. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
