9 Pemuda Perusak Gedung DPRD dan Pos Polisi Sumsel Ternyata Pebalap Liar, 2 Positif Narkoba

9 Pemuda Perusak Gedung DPRD dan Pos Polisi Sumsel Ternyata Pebalap Liar, 2 Positif Narkoba

PALEMBANG, LELEMUKU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap fakta mengejutkan terkait aksi perusakan sejumlah pos polisi, fasilitas Gedung DPRD Sumsel, dan kendaraan dinas di Mako Ditlantas Polda Sumsel pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. 

Pelaku yang terlibat bukanlah massa demonstrasi, melainkan sekelompok pemuda yang baru saja melakukan aksi balap liar di beberapa wilayah di Palembang sebelum melakukan konvoi dan berujung pada tindakan anarkis.

Dalam press release yang digelar pada Rabu sore, 3 September 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun bersama Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sembilan di antaranya ditahan karena terbukti melakukan perusakan dan pembakaran, sementara dua lainnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel setelah terdeteksi positif menggunakan narkoba, yakni sabu dan ganja.

Menurut Kombes Pol Johannes Bangun, para tersangka mengaku melakukan perusakan secara spontan setelah mengikuti aksi balap liar. 

“Dari pengakuan para tersangka, aksi perusakan dilakukan setelah mereka konvoi dengan sepeda motor usai balap liar di sejumlah titik di Palembang,” ujar Johannes di Mapolda Sumsel, Rabu (3/9/2025).

Total 63 pemuda sempat diamankan pasca-kejadian, namun setelah penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, hanya sembilan orang yang terbukti terlibat langsung dalam perusakan. 

Sebanyak 52 lainnya dilepaskan karena hanya ikut konvoi tanpa melakukan tindakan perusakan dan telah dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk pengawasan lebih lanjut.

Johannes menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya dalang atau provokator di balik aksi tersebut, baik melalui hasutan langsung maupun via media sosial. 

“Kami bersama Polrestabes Palembang terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa yang menjadi aktor intelektual atau yang menghasut para tersangka,” tegasnya.

Dua tersangka yang positif narkoba, berinisial AD dan SH, kini diproses oleh Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika. 

Sementara itu, sembilan tersangka perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya