14 Pelaku Penyerangan dan Perusakan Polres dan Polsek Jakarta Timur, 4 Anak di Bawah Umur Terlibat
JAKARTA TIMUR, LELEMUKU.COM – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap 14 pelaku penyerangan dan perusakan terhadap Polres serta sejumlah Polsek di wilayah Jakarta Timur pada Senin, 8 September 2025.
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah anak di bawah umur (ABH), menurut pengakuan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur.
Penangkapan ini menyusul aksi demonstrasi ricuh yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Penyerangan terjadi selama demonstrasi yang memanas pada 30 Agustus 2025, menargetkan Polres Jakarta Timur dan beberapa Polsek seperti Duren Sawit, Jatinegara, Cipayung, dan Ciracas.
Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa dari 14 tersangka, 10 adalah orang dewasa dengan beragam pekerjaan, sementara empat lainnya masih berstatus pelajar, termasuk dua dari kelas 9 dan dua dari kelas 12.
“Ini semua 14 tersangka, dari 10 mereka orang dewasa dan pekerjaan macam-macam, dari 4 (anak), yang masih ada kelas 9 dan 12,” ujar Alfian dalam konferensi pers.
Daftar Tersangka dan Peran
Keempat belas tersangka telah dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170, 213, dan 214 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 9 tahun penjara. Berikut rincian tersangka dan perannya:
1. ISI (42) – Menyerang dengan batu, kayu, dan bambu.
2. SES (31, swasta) – Terlibat perusakan selama kerusuhan di Polres Jaktim.
3. FA (pelajar kelas 9, ABH) – Melempar batu saat penyerangan.
4. DA (pelajar kelas 9, ABH) – Melempar batu dan bambu ke petugas.
5. MHF (21) – Penyerang Polsek Duren Sawit.
6. MAR (21) – Terlibat penyerangan Polsek Duren Sawit.
7. ASA (17) – Melakukan perusakan dan penjarahan di Polsek Duren Sawit.
8. AR – Membuat bom molotov sebelum penyerangan Polsek Jatinegara.
9. SE – Membantu membuat bom molotov dan membakar Polsek Jatinegara.
10. ST – Merekam video provokasi dengan teriakan “bakar Polsek Jatinegara, bakar motornya polisi pembunuh” dan menyebarkannya di media sosial.
11. RR – Membonceng pelaku lain dan memprovokasi massa di Polsek Jatinegara.
12. DD – Mencuri motor Yamaha NMAX dari halaman Polsek Cipayung.
13. NR – Melakukan live TikTok untuk mengajak massa, melempari batu ke Polsek Cipayung dan Ciracas.
14. YO – Bersama NR melakukan live TikTok dan melempari batu ke Polsek Ciracas.
Empat pelaku utama penyerangan Polres Jaktim terdiri dari dua orang dewasa, ISI (42) dan SES (31), serta dua ABH, FA dan DA.
Penetapan tersangka didukung oleh bukti kuat, termasuk rekaman CCTV, barang bukti seperti motor, helm, dan botol molotov, serta keterangan saksi.
Alfian menjelaskan, “Mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas serta merusak membakar gedung kantor, kendaraan dinas, dengan melempar batu, bom molotov, dan petasan.” Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
