12 Suku Yahukimo dan Aliansi Pengacara HAM Tuntut Hukuman Maksimal untuk Penembak Tobias Silak, Sidang Sudah 17 Kali Digelar
WAMENA, LELEMUKU.COM - Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua bersama Front Justice For Tobias Silak, yang didukung 12 suku besar di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait proses hukum kasus penembakan yang menewaskan staf Bawaslu Yahukimo, almarhum Tobias Silak, serta melukai anak berusia 17 tahun, Naro Dapla, pada 20 Agustus 2024 di Pos Brimob Sekla.
Pernyataan yang dibacakan di Wamena pada Senin 29 September 2025 ini menuntut agar semua pihak dapat mempercepat proses hukum dan menuntut penegakan keadilan yang transparan di tengah situasi hak asasi manusia (HAM) yang memburuk di Tanah Papua.
Kasus ini, yang dilakukan oleh aparat gabungan Brimob Satgas Damai Cartenz, kini bergulir di Pengadilan Negeri Wamena dengan empat terdakwa: Bripka Muh. Kurniawan Kudu, Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat, dan Jatmiko.
Sidang telah digelar sebanyak 17 kali, menghadirkan 18 saksi, 5 saksi ahli, 21 barang bukti, serta sejumlah dokumen resmi.
Agenda selanjutnya pada 2 Oktober 2025 adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, Bripka Muh. Kurniawan Kudu terbukti menembakkan delapan peluru dari senjata AK-102 yang mengenai Tobias Silak yang tewas ditempat akibat luka tembak di kepala dan Naro Dapla yang mengalami luka berat.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dinilai turut menyebarkan informasi palsu mengenai "kontak tembak" yang memicu aksi penembakan tersebut.
Tim kuasa hukum korban dan perwakilan 12 suku Yahukimo, melalui pernyataan sikap yang dibacakan di Wamena, menyampaikan sembilan poin tuntutan utama.
Pertama, menuntut JPU memberikan pidana maksimal sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak kepada Bripka Muh. Kurniawan Kudu. Kedua, menuntut hukuman berat untuk Fernando Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Koromat berdasarkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP serta UU Perlindungan Anak.
Ketiga, mendesak majelis hakim menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak seperti Naro Dapla.
Keempat, meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan, termasuk keterlibatan perwira Brimob Iptu Irman Taliki dan mantan Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Kelima, menuntut negara memberikan restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi bagi keluarga korban. Keenam, menuntut penarikan militer dari seluruh Tanah Papua.
Ketujuh, menolak praktik "bayar kepala" dan mendesak DPRD Yahukimo membuat Perda penyelesaian pembunuhan aparat terhadap warga sipil melalui jalur hukum.
Kedelapan, mendesak agar empat terdakwa segera dipecat dari Polri.
Kesembilan, mendesak agar pelaku pembunuhan Viktor Deyal ditangkap, Kapolres Yahukimo dicopot, serta kasusnya diproses hukum.
Front Justice For Tobias Silak menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencerminkan situasi HAM di Papua yang kian memburuk.
"Negara harus hadir menegakkan keadilan, menghukum pelaku seberat-beratnya, termasuk atasan para pelaku, serta memastikan tidak ada lagi impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua," tegas MJ. Ibage, Koordinator Front Justice For Tobias Silak, dalam pernyataannya di Wamena.
Ia menilai penyidikan yang lambat dengan memakan waktu hingga delapan bulan untuk pelimpahan ke kejaksaan telah melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, pasal yang digunakan penyidik dinilai terlalu ringan, seperti Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan hukuman maksimal 5 tahun, padahal tuntutan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman mati atau seumur hidup.
Aliansi ini juga menolak narasi "peluru nyasar" yang diklaim aparat, berdasarkan bukti foto yang menunjukkan luka tembak terukur di pelipis Tobias Silak hingga tembus belakang kepala. (olemah)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
