Propam Periksa 7 Anggota Brimob Terkait Kematian Ojol Affan Kurniawan

Propam Periksa  7 Anggota Brimob Terkait Kematian Ojol Affan Kurniawan

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Divisi Propam Polri menggelar pemeriksaan kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis penabrakan dan pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8). 

Proses pemeriksaan pada 29 Agustus 2025 itu disiarkan secara live melalui Instagram @divisipropampolri di Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat menunjukkan ketujuh personel mengenakan baju tahanan hijau, duduk berhadapan dengan pemeriksa, dan terbukti melanggar kode etik kepolisian. 

Identitas mereka diungkap oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di depan massa demonstran di Polda Metro Jaya, setelah tuntutan transparansi dari perwakilan mahasiswa dan ojol. 

Mereka diantaranya Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat selaku driver kendaraan rantis. Kemudian Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David selaku penumpang.

Ketuju orang ini telah ditempatkan secara khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan. 

Menurut pengakuan, insiden bermula saat demonstrasi buruh dan mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR yang berubah ricuh. 

Saat membubarkan massa di Pejompongan, kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob melaju kencang dengan sirine menyala, menabrak Affan yang sedang mengantar pesanan makanan dan terjebak di tengah kerumunan. 

Video viral menunjukkan rantis sempat berhenti sejenak sebelum melaju lagi, melindas Affan hingga tewas di lokasi dan dilarikan ke RSCM, di mana dinyatakan meninggal dunia. 

Ketujuh anggota Brimob bersama kendaraan rantis tersebut telah diamankan di Kwitang sebagai bukti sejak dini hari Jumat (29/8) 

Pemeriksaan gabungan antara Propam Mabes Polri dan Propam Korbrimob ini di bawah kendali langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.

Dalam live streaming, tampang ketujuh anggota terlihat menunduk dan kosong, sementara mereka berhadapan dengan empat pemeriksa berpakaian batik. 

Kadiv Propam Irjen Abdul Karim menegaskan komitmen Polri untuk proses yang transparan dan adil, melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM. 

"Kami tidak tutup-tutupi, akan informasikan terus menerus. Jika terbukti pelanggaran, tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum," ujarnya dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta. 

Namun, saat konferensi pers, permintaan media untuk menghadapkan ketujuh anggota ke publik ditolak, memicu kritik soal transparansi yang "langsung dilanggar" setelah janji awal. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta maaf langsung kepada keluarga Affan dan memerintahkan penyelidikan tuntas. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menambahkan, "Kami profesional dan objektif, keluarga korban meminta keadilan, dan kami penuhi."  (EVu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya